Pemalang – Terkait dengan pemberitaan mengenai audensi yang dilakukan Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) yang terdiri dari Karang Taruna Dusun Pesadean & Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (GEMPAR) di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, pada Rabu siang, 4 Oktober 2023, muncul pernyataan kontroversial dari Hammu Fauzi juru bicara peserta Audensi bahwa ada oknum anggota DPRD berinisial FH yang berusaha mencegah Audensi .
Saat dihubungi lewat Telpon via aplikasi Whatsapp Rabu malam 4/09/2023, FH dengan tegas membantah hal tersebut, dirinya tidak mencegah audensi terhadap dugaan keterlibatan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam dugaan kasus korupsi terkait bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),ia hanya menyarankan untuk menunda agar semuanya duduk bersama dulu.
Dalam keterangannya, FH menjelaskan bahwa ia hanya diminta oleh pemerintah desa dan pendamping desa propinsi untuk menjembatani dalam audensi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi menjaga kondusivitas dalam proses audensi. FH juga menekankan bahwa ia tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hal ini.
“Saya tidak ada kepentingan apa-apa, apalagi memblokir upaya audensi. Saya berusaha menjembatani demi kondusivitas karena dalam audensi itu ada Karangtaruna dan saya masuk dalam jajaran karangtaruna ” tegas FH.
Ia juga menekankan bahwa jika ada indikasi kesalahan atau unsur korupsi, hal tersebut diserahkan saja kepada pihak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti,tandasnya.
Sebagai pengingat, AKSI telah mengadakan audensi terbuka yang bertajuk Pengadilan Rakyat di Balai Desa Pesantren pada Rabu siang 4 Oktober 2023 . Kontroversi ini menjadi sorotan publik dalam upaya mengungkap kebenaran terkait kasus bantuan sosial yang mencuat dalam audensi tersebut. (tris)