Tak Berkategori  

Warga Serut Gendangsari Tutup Akses Jalan ke Area Tambang

Avatar
banner 120x600

Gunungkidul – Konflik warga Serut Gedangsari dan lingkungannya dengan pihak penambang yang diduga belum lengkapnya perizinan, mengakibatkan warga kembali menutup akses jalan ke area tambang di wilayah Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul D.I Yogyakarta, pada Senin (02/10/2023).

Warga yang datang membawa surat tembusan peringatan yang isinya agar pihak tambang untuk segera menghentikan kegiatan penambangan sampai dengan pihak pemegang SIPB menyelesaikan dokumen lingkungan dan mendapatkan persetujuan lingkungan dari DLHK DIY, dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sejak surat Peringatan ini diterima.

Dengan membawa surat tembusan peringatan agar tambang dihentikan dari ESDM DIY, warga pun menutup akses keluar masuk tambang, Penutupan tambang oleh warga ini dilakukan dengan didampingi Lurah Serut dan dipantauan dari jajaran keamanan setempat.

Tetapi tiba-tiba saja sekelompok masa lain yang diduga dari pihak tambang datang mencoba menghadang dan menacabut blokade penutupan akses jalan tambang tersebut, sehingga terjadi keributan antar kelompok warga dan kelompok lain yang diduga dari pihak penambang tersebut.

Beruntung pihak keamanan segera bertindak cepat mengamankan situasi Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut pihak yang berkepentingan segera menghadirkan dari ESDM DIY dan DPUPR kabupaten Gunungkidul di lokasi untuk menjernihkan permasalahan tersebut. Sebelumnya pihak keamanan dari Polsek Gedangsari memfasilitasi pihak tambang dan masyarakat agar berunding di Balai Desa Serut yang dihadiri oleh Kapolsek Gedangsari, AKP Suryanto beserta jajaran, Panewu Gedangsari dan lurah Serut dikawal ketat personil polres Gunungkidul. Sayangnya dari pihak tambang tidak menghadiri sehingga warga melaksanakan penutupan akses.

Pihak ESDM DIY didampingi kepala dinas PUPR kabupaten Gunungkidul yang datang ke lokasi selanjutnya menyampaikan peringatan bahwa pihak tambang diharuskan menghentikan aktifitas tambang sampai ijin pengurusan lengkap dan terpenuhi.

Setelah penyampaian dari ESDM DIY dan DPUPR kabupaten Gunungkidul selesai merasa tuntutannya sudah terpenuhi masa lalu membubarkan diri. (Mungkas M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *