Gianyar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Bali belum lama kemarin lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terhadap Tersangka Pencurian.
Hal ini disampaikan sesuai pres rillis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mantan Kepala Kejari Halmahera Utara Maluku Utara, dimana dia menghubungi pihak media menyampaikan bahwa Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 (bulan kemarin) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dengan Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Dika yang disangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,” kata dia.
Menurutnya, Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, beserta para Kasubdit, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, beserta para kasi dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro dan jajarannya.
Dimana terungkap kronologis tindak pidana pencurian Tersangka Dika.
Bahwa Tersangka DIKA yang berusia 25 tahun sudah bekerja sebagai kernet bus selama 10 tahun di tempat milik Pak Made, dan pria kelahiran Banyuwangi dengan usia 15 tahun sudah mulai bekerja di bali hanya seorang diri, dimana sehari hari tersangka tidur di bagasi bus yang berada di samping luar bus sebelah bawah tempat menaruh tas, Penghasilan yang diterima tersangka sebagai kernet bus apabila busnya beroperasi kurang lebih sebesar Rp. 150.000, dari uang tersebut tersangka kirimkan sebagian untuk ibu tersangka yang sudah berusia 64 tahun dan sedang sakit di kampung halaman sedangkan ayah tersangka sudah meninggal dunia.
Kenyataan ini membuat tidak cukupnya penghasilan untuk membiayai makan sehari hari menyebabkan keinginannya untuk mengambil Handphone yang pada saat ada rombongan mahasiswa sedang dalam perjalanan menggunakan bus tersangka, Tersangka melihat sebuah Handphone iPhone 11 kurang lebih seharga 5 juta yang terletak dalam tas pinggang yang berada di kursi belakang terbuka kancingnya lalu secara sepontan mengambilnya dan memindahkan di celah bawah kursi belakang bus tersebut, dan sekira 2 hari kemudian datang pihak Polisi menanyai tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa telah menyembunyikan Handphone tersebut dan selanjutnya mengembalikannya, namun ternyata tersangka tetap diproses hingga menjalani penahanan selama hampir 2 bulan lalu setelah diserahkan di kejaksaan.
Kemudian dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan antaranya.
“Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka;
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, serta Jaksa yang telah aktif menjadi Fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memberikan pendampingan kepada Tersangka dan Keluarganya agar tidak mengulangi kesalahannya lagi dan tahu apa yang harus diperbuat setelah Restorative Justice ini disetujui. (*)