Kubar – DPD Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) untuk mengusut secepatnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kWh listrik oleh 5 yayasan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Divisi Investigasi LPK DPD Provinsi Kalimantan Timur, Hermanus Tingang, menyampaikan bahwa pihaknya (DPD LPK Kaltim) telah mendatangi Kantor Kejari Kubar di Sendawar, untuk mengklarifikasi terkait penyidikan kasus tersebut.
“Kami (DPD LPK Kaltim) hari ini telah mendatangi Kantor Kejari Kubar untuk klarifikasi terkait penyidikan kasus dugaan Tipikor kWh listrik yang terkesan ‘mandek’ atau jalan ditempat,” kata Hermanus Tingang, Jumat (1/9/2023).
Hermanus Tingang menjelaskan bahwa DPD LPK Kaltim telah diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Kubar. Katanya, dari Kasi Pidsus Kejari Kubar menjelaskan, bahwa pihak Kejari Kubar masih menanti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proses kasus tipikor kWh listrik di Kubar tersebut.
“Yaitu untuk Hitung Kerugian Negara (HKN). Ini adalah Kasi Pidsus Kejari Kubar yang memberi penjelasan, serta beliau berjanji akan segera memproses ‘Tanjap Gas’ kasus itu,” ungkap Hermanus.
Hermanus Tingang menambahkan, disatu sisi beliau (Kasi Pidsus) mengisyaratkan bahwa LPK boleh mendatangi kantor BPKP di Jakarta untuk kroscek apakah kasus dugaan Tipkor kWh listrik oleh 5 yayasan di Kubar benar sudah masuk dalam antrian penghitungan di BPKP.
“Iya atau belum, kami tetap mengucapkan terima kasih. Kami dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kaltim mengapresiasi terhadap Kasi Pidsus Kejari Kubar yang begitu kencang menangani kasus korupsi di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” tegas Hermanus Tingang.
Hermanuns Tingang menjelaskan, kasus dugaan tipikor kWh listrik ini berdasarkan temuan BPK RI, merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,2 milyar. Dia membeberkan kronologis kasus ini, bahwa Pemkab Kutai Barat pada TA 2021 menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp 66.807.742.549. Yakni dengan nilai sebesar Rp 49.175.693.568,09 atau 73,61 persen. Menururtnya, kasus dugaan tipikor kWh listrik ini berdasarkan temuan BPK RI, merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,2 milyar. Dia membeberkan kronologis kasus ini, bahwa Pemkab Kutai Barat pada TA 2021 menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp 66.807.742.549. Yakni dengan nilai sebesar Rp 49.175.693.568,09 atau 73,61 persen.
“DPD LPK Kaltim akan terus mengawal penyidikan kasus dugaan Tipikor kWh listrik oleh 5 yayasan di Kubar ini. Karena ratusan bahkan ribuan warga miskin disejumlah kecamatan di Kutai Barat yang sampai hari ini menderita, belum mendapat penerangan listrik di rumahnya,” pungkas Hermanus Tingang.
Untuk diketahui, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023 lalu. Hingga saat ini, belum juga ada tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejari Kubar. (Ricard)