Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menghadiri acara _Launching Universal Health Coverage_ (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt.3, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, Presiden telah menginstruksikan kepada 30 Kementerian/Lembaga, termasuk para Kepala Daerah, untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi tercapainya Jaminan Kesehatan Semesta atau _Universal Health Coverage_ (UHC).
Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 bahwa ditargetkan cakupan kepesertaan JKN dapat mencapai minimal 95% dari total penduduk pada tahun 2023 dan minimal 98% di Tahun 2024.
Sekdaprov Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mendukung Program JKN ini dan memastikan agar seluruh penduduk Provinsi Lampung, memiliki perlindungan dasar akan Jaminan Kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.
“Perlu diketahui Bapak Ibu semuanya bahwa pada saat Pak Arinal dan Ibu Nunik dilantik, selanjutnya beliau mengarahkan kami untuk menyusun RPJMD yang visinya adalah Rakyat Lampung Berjaya,” ucapnya.
Visi Rakyat Lampung Berjaya memiliki makna filosofi yang tinggi, dengan ciri masyarakatnya harus memiliki tingkat kesehatan yang baik sehingga memiliki daya saing yang tinggi, pendidikan yang baik dan pendapatan yang baik.
“Pak Arinal dari awal sudah berpikir bahwa Kesehatan itu merupakan salah satu indikator yang sangat penting,” ucapnya.
“Alhamdulillah pada tahun 2019 kita bisa mengungkit capaian UHC 72,77 persen dan capaian per Agustus 2023 sudah mencapai 95,31 persen dari populasi penduduk Provinsi Lampung,” lanjut Sekdaprov.
Dengan capaian tersebut, Provinsi Lampung telah menyandang predikat _Universal Health Coverage_ (UHC). Capaian predikat UHC ini merupakan prestasi bersama seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Saya sampaikan selamat dan terima kasih kepada Walikota, Bupati dan seluruh pemangku kepentingan yang telah bersama-sama mendukung pelaksanaan Program JKN di Provinsi Lampung agar berjalan dengan baik,” kata Sekdaprov.
Selain itu, capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa pemerintah telah hadir guna memastikan masyarakat Provinsi Lampung telah memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Dari sisi regulasi, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung.
Sebelumnya juga telah tersusun Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Provinsi Lampung yang juga merupakan wujud dukungan Pemda Provinsi Lampung akan keseriusan dalam mendukung Program JKN ini.
Lebih lanjut, Gubernur telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah serta pimpinan pemerintah dan swasta di Provinsi Lampung untuk memberikan pelayanan peserta JKN dengan mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi. (*)