banner 728x250
Tak Berkategori  

Pura-Pura Tarik Motor Baru, Dua Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi

Avatar
banner 120x600

Gunungkidul – Unit Reskrim Polsek Playen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh dua tersangka yang berpura-pura menjadi karyawan dealer motor Honda (26/07/2023).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri., S.I.K. menjelaskan dalam konferensi pers kejadian tersebut berawal ketika sepeda motor milik korban, seorang pelanggan dealer Tunas Jaya di Wonosari, Gunungkidul, hilang dengan cara mengelabui.

Kronologi singkat kejadian dimulai pada Jumat, tanggal 07 Juli 2023, saat korban membeli sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Keesokan harinya, sepeda motor tersebut dikirimkan oleh pihak dealer ke rumah korban.

Namun,selang beberapa waktu kemudian kedua tersangka yang mengenakan seragam dan ID card karyawan dealer Honda, datang dan mengaku sebagai karyawan dealer tersebut. Mereka berdalih bahwa ada kesalahan pengiriman dan akan mengganti sepeda motor korban dengan yang sesuai.

“Tanpa curiga, korban mempercayai kedua pelaku dan menyerahkan kunci sepeda motor yang masih terpasang ke kedua tersangka. Tanpa ampun, pelaku langsung mengendarai sepeda motor korban dan meninggalkan tempat kejadian. Korban mencoba mengejar mereka namun sia-sia, “jelas Kapolres.

Ketika korban menghubungi pihak dealer, ternyata tidak ada kesalahan pengiriman dan dealer tidak pernah mengutus karyawan untuk mengambil motor korban. Korban akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Playen.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Playen segera melakukan penyelidikan. Dari petunjuk yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi palsu. Setelah interogasi terhadap kedua tersangka, serta saksi-saksi dan rekaman CCTV, terbukti bahwa mereka adalah pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian dengan pemberatan,“ ungkapnya.

Tersangka pertama, S beralamat di Tirtosari, Kretek, Bantul, ternyata pernah menjadi karyawan bagian marketing di dealer motor Honda Astra sehingga memiliki seragam dan ID card Honda Astra. Sedangkan tersangka kedua, H.S. beralamat di Panggungharjo, Sewon, Bantul.

“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka beraksi dengan cara berkeliling menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi palsu. Mereka mencari kendaraan pengiriman sepeda motor dan mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah korban. Setelah kendaraan pengiriman meninggalkan lokasi, mereka pura-pura menjadi karyawan dealer dan menjalankan tindak pidana tersebut,“ tukasnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual di Bantul dengan harga Rp 7.000.000,- serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk mobil Honda Brio yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 363 ayat 1e KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,“ tutupnya. (Mungkas M)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *