Tak Berkategori  

Tambang Batu Bara Ilegal di Kampung Intu Lingau Sudah 4 Bulan Beroperasi

Avatar
banner 120x600

Kubar – Tambang ilegal alias tambang batu bara koridoran kembali marak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur. Jalan di ujung Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, menjadi akses angkut batubara koridoran yang melintas dalam kampung menuju jalan raya hingga ke jety batu bara di Pelabuhan Jelemuq, Kecamatan Tering.

Ratusan truk untuk pengangkutan batu bara dari lokasi lubang tambang setiap hari ke jety (Pelabuhan) menggunakan jalan raya umum yang sehari-hari dilintasi warga masyarakat.

Setelah berapa media Investigasi kelapangan, memang benar adanya tambang koridoran atau tambang batubara ilegal tersebut. Lokasi penambangan sekitar 4 KM dari ujung Kampung Intu Lingau.

Petinggi (Kepala Kampung) Intu Lingau, Abed Nego yang ditemui di Kampung Intu Lingau, membenarkan bahwa ada penambangan batu bara koridoran itu. Bahkan sudah berjalan hampir 4 bulan.

“Sudah berjalan hampir 4 bulan. Tapi Pemerintahan Kampung Intu Lingau tidak pernah memberi izin. Mereka (penambang koridoran) juga tidak pernah meminta izin, termasuk dengan para ketua RT juga tidak ada,” ucap Abed Nego kepada Wartawan, Sabtu (15/7/2023) siang.

Abed Nego menjelaskan setelah berjalan beberapa bulan, memang ada dari manajemen pihak penambang koridoran itu yang datang memberi bantuan untuk membantu keperluan pembangunan kampung.

“Untuk bantuan sarana olahraga dan juga mendatangkan bantuan alat berat untuk keperluan meratakan lahan dalam pembangunan di Kampung Intu Lingau,” jelas Abed.

Tambah Abed, hanya saja pemerintahan Kampung Intu Lingau memang tidak pernah memberikan izin untuk penambangan batubara koridoran itu.

“Melihat lahan yang digarap adalah milik masyarakat kampung. Jadi saya sulit juga untuk berbicara,” katanya.

Lebih jauh diceritakan Abed Nego, memang awalnya sejumlah masyarakat sangat antipati dengan tambang koridoran yang masuk ke Kampung Intu Lingau. Karena pengangkutan melintasi jalan umum yang sangat berpotensi terhadap kecelakaan lalulintas. Namun seiring waktu, secara berlahan hilang antipati itu.

“Karena ya memang lahan yang digunakan mereka (tambang koridoran) itu milik masyarakat. Jadi sepertinya hal itu membuat terangkat derajat ekonomi masyarakat. Sebaliknya, memang ancaman kerusakan badan jalan raya dan kecelakaan lalu lintas tak bisa dipungkiri,” ucapnya.

Sementara itu, LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kaltim-Kaltara, sangat menyesalkan sikap instansi berwenang di Kutai Barat, termasuk institusi penegak hukum yang seolah melakukan pembiaran adanya tambang batu bara ilegal di Kubar.

“Hal ini segera kami laporkan ke Polda Kaltim dan Polri. Karena memang pembiaran terhadap tambang ilegal di Kubar. Padahal sudah jelas didepan mata. Kenapa tidak ada tindakan dari institusi berwenang di Kubar,” papar Ketua DPD LSM LPK Kaltimtara, Bambang pada Wartawan di Sendawar, Selasa (18/7/2023).

Menurut Bambang, tambang ilegal batu bara di Kutai Barat sudah berlangsung hampir dua tahun terakhir. Dia menyebut istilah trend masyarakat adalah tambang koridoran.

Dan tambang batu bara koridoran di Kubar tak ada yang rahasia lagi. Contohnya, katanya, di Kampung Dingin, ratusan truk mengangkut batubara setiap hari menggunakan jalan umum Tras Kaltim masuk dalam Kota Sendawar ke jety di kawasan Royok. Kemudian dari Kampung Kelian Dalam (Sungai Babi) menuju Kampung Kelubaq.

“Bahkan di Kampung Kelubaq itu ada tempat penumpukan sementara batubara dengan lokasi di pinggir jalan raya. Padahal lalu-lalang ratusan truk pengangkut batubara koridoran itu sangat membahayakan masyarakat yang melintas di jalan raya,” ucapnya.

“Jalan raya ke Intu Lingau itu baru di semenisasi beton bertulang oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2022 lalu. Nah kalau dilintasi ratusan kendaraan truk bermuatan berat setiap hari, maka akan kembali hancur jalan itu,” tegasnya.

Bambang berharap, agar pemerintah daerah dan instansi berwenang di Kubar segera bergerak peduli dengan kondisi maraknya tambang ilegal di Kutai Barat.

“Kami berharap pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim dapat tanggap dengan kondisi ini. Karena baru saja Polri bersama Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Tambang Ilegal untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di sekitar wilayah IKN,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen tambang Koridoran kampung intu lingau belum bisa di konfirmasi. (Ricard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *