Yogyakarta -Pada hari Selasa 18 Juli 2023, Polda DIY Bidang Hubungan Masyarakat dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY melaksanakan konferensi pers terkait penanganan kasus tindak
pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang berinisial R, jenis kelamin laki-laki umur 20 tahun dengan alamat Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/415/VII/2023/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 12 Juli 2023 mengungkapan waktu dan tempat peristiwa kejadian bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 disalah satu rumah kost di Triharjo, Sleman diduga terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya seseorang.
Tersangka berinisial W, laki-laki, 29 tahun warga Kajoran, Magelang dan RD, laki-laki, 38 tahun wargaKebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua terduga pelaku ditangkap di kediaman RD yang terletak di Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil olah TKP menemukan
1. Di salah satu kos Sleman, tim menemukan barang bukti alat untuk melakukan tindak pidana berupa ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas beserta tabung;
2. Ditemukan kepala korban yang di kubur dekat Sungai Krasak, Merdikorejo, Tempel Sleman;
3. Ditemukan tulang dan organ dalam di Kali Nyo, Bangunkerto, Turi, Sleman;
4. Ditemukan daging dan organ dalam serta pakaian dan sandal milik korban di
Kali Nyamplung Jlegongan Margorejo Tempel;
5. Ditemukan potongan daging di Sungai Nglinting Perbatasan Lumbungrejo, Merdikorejo;
6. Ditemukan hp milik korban di Ngebong Margorejo Tempel Sleman.
Alat untuk melakukan tindak pidana berupa ember, talenan, tali, panci, pisau,
cangkul, kompor gas beserta tabung gas sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan Inafis dengan kesimpulan identik / sama dengan korban R dengan nilai identik 99%.Terkait pengenalan visual dari keluarga terhadap barang-barang yang
ditemukan di TKP adanya baju kaos jemper warna hijau, celana pendek warna hitam dan sandal gunung warna hitam diketahui milik korban.
Pelaku dapat dikenai tuntutan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
1. Pasal 340 KUHP : pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh tahun).
2. Pasal 338 KUHP : pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
3. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP : melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
kekerasan mengakibatka maut..
4. Pasal 351 ayat (3) KUHP : Melakukan penganiayaan mengakibatkan mati
diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Mungkas M)