Yogyakarta – Pelaku mutilasi yang memotong tubuh korbannya menjadi beberapa bagian di daerah kapanewon Turi, kabupaten Sleman, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (DirReskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kombes Pol FX. Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, identitas terduga pelaku mutilasi dapat diketahui setelah identitas korban mutilasi berhasil diidentifikasi oleh RS Bhayangkara. Korban, yang dikenal dengan inisial R, warga Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ternyata adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja.
“Potongan tubuh yang ditemukan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, dan kami mengambil sidik jarinya untuk diolah. Dengan peralatan yang ada di Polda, kami berhasil mendapatkan identitas korban,” jelas Kombes Pol FX. Endriadi pada Minggu (16/7/2023).
“Dengan identitas korban yang sudah kami dapatkan, kami melakukan penyelidikan yang mendalam dengan melibatkan informasi dari masyarakat, serta menggunakan forensik digital. Dari situ, kami berhasil merumuskan dan menemukan identitas terduga pelaku,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan yang melibatkan forensik digital, pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), serta informasi dari masyarakat, terduga pelaku mutilasi akhirnya teridentifikasi sebagai W, yang memiliki KTP Magelang, dan RD, yang ber-KTP DKI Jakarta. Setelah itu, pihak kepolisian mulai melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada tanggal 15 Juli 2023. Kedua terduga pelaku ditangkap di kediaman RD yang terletak di Bogor, Jawa Barat.
“Kami berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku di tempat tinggalnya, yaitu rumah RD,” papar Kombes Pol FX. Endriadi.
Setelah penangkapan terduga pelaku mutilasi ini, pihak kepolisian akan mendalami motif di balik aksi sadis pelaku terhadap korban.
“Saat ini, terduga pelaku sudah berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan akan dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif dan perbuatan yang mereka lakukan,” tegas Kombes Pol FX. Endriadi.
Terhadap keduanya, aparat penegak hukum menjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Polisi berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh guna mengungkap semua fakta terkait kasus mutilasi ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan kerjasama dengan memberikan informasi yang relevan demi keberhasilan proses hukum yang adil dan mendapatkan keadilan bagi korban. (Mungkas M)