Pesawaran (haluanindonesia) – Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang Pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 Gram, di Desa Kebagusan Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran, kamis (06/07/2023) pukul 13.30 Wib.
Adapun kedua Pria pemilik narkotika tersebut berinisial WP (30) dan OH (30) , kedua Pria yang merupakan warga Dusun Sukamarga Kec.Gedong tataan Kab.Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.I.K mengatakan kronologis penangkapan bermula dari Laporan informasi masyarakat pada hari kamis (06/07/2023) pukul 13.30 Wib bahwasanya di desa Kebagusan kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran terdapat 2 (dua) orang pelaku tindak pidana yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kemudian tim opsnal Satuan Reserse narkotika Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di Tkp dan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yg bernama (WP). Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang berkaitan diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka.
“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama (OH) yg merupakan rekan dari (WP), Kemudian 2 (dua) orang Pria berikut barang bukti diamankan dan dibawa oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Prasojo.
“Dari kedua Pria tersebut , Tim Opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 200, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 150, 1 (satu) bungkus plastik bening berlebel 100, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Poco warna hitam dan uang tunai Senilai Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).” imbuh AKP Prasojo.
“Saat ini ke 2 (Dua) Pria tersebut dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” tutup AKP Prasojo. (Wandi)