banner 728x250
Tak Berkategori  

Satpol PP di Pringsewu Amankan 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kost

Avatar
banner 120x600

Pringsewu, HI – Dalam rangka cipta kondisi dan penegakkan peraturan daerah Satpol PP Pringsewu gelar razia miras jenis minuman tuak dan razia kamar Kost, Sabtu (1/7/2023), malam.

Kabid Per UU Marwan S, Sos, MM, mewakili kasat Pol PP Ibnu Hargianto kepada media ini mengatakan “Pelaksanaan razia gabungan bersama Polri ini dasar hukumnya adalah Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perda no 4 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda no 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan rumah kost yang dilaksanakan pada hari sabtu (1/7/2023), malam, yang titik lokasinya di wilayah kecamatan Pringsewu,” kata Marwan.

Ditambahkan Marwan, personil yang diturunkan pada razia gabungan bersama Polri ini adalah ,kasi penyidikan dan Penyelidikan, Fungsional tertentu, Kasi Kerjasama,PPNS,1 orang Staf, Kapolsek pringsewu, 7 Anggota Polsek Pringsewu Kota, dan 2 orang Anggota praja.

Tim yang terdiri dari satpol PP dan Polri melaksanakan razia Cipta Kondisi di dua tempat di Kecamatan Pringsewu.

Dari hasil razia kali ini Tim gabungan Satpol PP dan POLRI mengamankan 3 ember besar dan 3 derigen minuman jenis Tuak,serta 19 orang muda mudi yang sedang pesta minuman tuak, total keseluruhan 24 orang dengan rincian 19 orang Pria dan 5 orang Wanita.

Selanjutnya Satpol PP dan Anggota Polri didampingi oleh RT setempat merazia tempat yang biasa mereka mangkal di tempat minuman keras yang ada di daerah Kelurahan Pringsewu Barat, yang diduga digunakan untuk mesum.

“Dari hasil razia kamar kost didapati 3 pasang yang bukan suami istri berduaan tidur didalam kamar kost, mereka dibawa dan diamankan kekantor sat pol PP untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan, serta memanggil orang tua mereka,” ungkap Marwan. (Eprizal)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *