Pemalang- Seorang pedagang di kecamatan Comal diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang bersama Masyarakat karena diduga menjual obat keras tanpa izin.
“Obat-obatan yang diduga dijual adalah Tramadol, Trihexpenidil, dan pil kuning kuning yang lebih lebih di kenal Exsimer”. Tersangka A warga Aceh ditangkap di sebuah toko kelontong dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pemalang pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska melalui Kasat Narkoba, AKP Wahyudi Wibowo,mengatakan bahwa tersangka telah diamankan bersama ribuan butir obat keras tanpa izin dan uang hasil penjualan.
“Kami amankan A bersama barang bukti serta uang hasil penjualan,” katanya.
Setelah tiba di Polres Pemalang, tersangka A menjalani pemeriksaan intensif oleh Satnarkoba. Kasat Narkoba menyatakan bahwa diduga tersangka secara tidak sah dan tanpa memiliki kualifikasi telah menyebarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.kata Kasat Narkoba
Tersangka dikenai pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan/atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kasat Narkoba juga mengucapkan terima kasih dan memberikan Apresiasi kepada warga yang berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang. Dia mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi tentang peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(tr)