Pringsewu, HI – Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan raya pasar Sukoharjo, Pringsewu Lampung pada Rabu dinihari (21/6/2023) sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.
Menurut Kapolsek, pelaku penganiayaan berinisial EGP (18), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap saat berada dirumahnya pada Kamis sore (22/6/2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Saat diamankan, kata Poltak, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya. “Ya benar Kamis sore kemarin Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Bagus Fajri Ramadhan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (23/6/2023) pagi.
Di jelaskan Kapolsek, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal dan juga terlibat permasalahan pribadi. Penganiayaan itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu pengaruh minuman keras.
“Sebelum menganiaya korban, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama sama rekan-rekannya. Dan disaat sedang mabuk miras tersebut pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan penganiayaan,” jelasnya
Kapolsek menyebut, pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku.
“Akibatnya korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan dan juga dirawat secara intensif di rumah sakit,” bebernya
Diungkapkan Kapolsek, setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Poltak juga menyebut telah berhasil mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Selain pisau, Polisi juga mengamankan pakaian berlumuran darah milik korban,” terangnya.
Dikatakannya, Tersangka pelaku penganiayaan telah di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Polsek Sukoharjo.
“Untuk proses hukum, tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tandasnya. (Eprizal)
.