Pringsewu, HI – Polemik Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi melaporkan ketua DPRD Pringsewu Suherman ke Badan Kehormatan (BK) Dewan, terkait pelanggaran Etik dan juga ada kata kata permufakatan jahat disoroti oleh Rifandy Ritonga, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung (PSKP-UBL), Rabu (7/6/2023).
Menurut Rifandy Ritonga sebagai tugasnya DRPD punya kewenangan untuk itu, jelas di atur dalam Undang-Undang, namun perlu di ingat tidak boleh politis, harus pada kontek evaluasi pada pelaksanaan penyelengaraan pemerintah daerah. Walaupun tetap yang meng-Aminkan bukan DPRD, kata Rifandy.
Selanjutnya jelas Rifandy dalam hal ini masyarakat juga harus diberi pencerahan. Saya justru bertanya-tanya terhadap perihal permufakatan jahat dalam surat yang di terima oleh Badan Kehormatan dari Sekretaris Daerah.
“Ini bahaya! Harus di luruskan ada surat dari sekda ke BK ada kata kata permufakatan jahat,” jelas Rifandy
Biar tidak menimbulkan gaduh di pemerintahan Kabupaten Pringsewu, Pejabat Bupati harus ambil alih kisruh ini. Selidiki kata kata permufakatan jahat, karena tafsirnya sangat serius, ungkap Rifandy Ritonga. (R17@l)