banner 728x250
Tak Berkategori  

Kapolres Muara Enim Imbau Warga Tak Buka Lahan Dengan Membakar Hutan

Avatar
banner 120x600

Muara Enim (haluanindonesia.co.id) – Polres Muara Enim kembali melakukan Press Release oleh Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi, SIK didampingi Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Muara Enim terkait penanganan perkara Tindak Pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Muara Enim, Jum’at (02/06/2023) Pukul 14.00 WIB.

Tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan oleh lima orang pelaku, yaitu Sdr. Inisial DS, F, B yang telah diamankan, dan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran berinisial R dan U. Untuk kebakaran lahan ini sendiri terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan di Dusun I Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., SIK, M.H., menyampaikan bahwa kembali merilis salah satu tindak pidana yang menjadi isu nasional, yaitu kebakaran hutan dan lahan. Kejadian bermula Berdasarkan dari informasi Masyarakat dan hasil pantauan Patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumsel yang diterima Kapolres Muara Enim ditemukan lahan yang sedang terbakar. Kapolsek Gelumbang AKP. Robby Monodinata bersama Anggota Polsek Gelumbang, Manggala Agni, mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku tersebut di atas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang, selanjutnya untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Kebakaran hutan dan lahan, salah satunya terjadi dengan membuka perkebunan atau lahan seperti itu, perlu kami sampaikan bahwa setelah menerima laporan dari Satgas di provinsi, kami turun ke lokasi bersama tim Karhutla untuk melakukan pemadaman karena api belum terlalu besar, sehingga perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” jelasnya.

“Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Muara Enim menjelaskan para pelaku rencana akan membuka lahan perkebunan seluas 4 Ha. Adapun Modus Operandi dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering dengan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor dan langsung membakar tumpukan – tumpukan tersebut di beberapa titik. Pada saat melakukan pembakaran para pelaku melihat sebuah helikopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut.

“Kami sekali lagi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar. Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat, asap di mana – mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda Nasional rutin setiap tahun yang harus bersama – sama kita tanggulangi ” pungkas Kapolres Muara Enim.
(Deni Febriando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *