banner 728x250
Tak Berkategori  

Kalim Sitopu Kecewa atas Putusan PN Simalungun

Avatar
banner 120x600

Simalungun – Selain Kekecewaannya Kalim sitopu menilai pelayanan hakim yang menangani Perkara nya sangat lamban, terutama di sela sela putusan yang 2 kali ditunda ,di tunda pertama keputusan belum siap dan di tunda Selasa depan, Selasa kemudian sidang pemutusan di tunda kembali Selasa depan pukul 10:00wib dengan alasan salah satu hakim sakit, dan hakim ketua mengatakan surat keputusan sudah siap tapi tidak bisa dibacakan karena hakim tidak lengkap.

Dan kembali di tunda selasa depan tanggal 30 Mei 2023 pukul 10:00 wib mengatakan untuk hari ini.

Namun dalam persidangan Hari ini 30 Mei 2023 sidang pemutusan tidak tepat waktunya.

“Kami menunggu dari pukul 9:30 wib sampai pukul 5:30 wib baru masuk ruang sidang, saya lelah menunggu,” tutur Kalim Sitopu.

Hakim Memutuskan Perkara no 140.Pdt.G/2022/PN Sim yang mana menolak gugatan Penggugat.
Yang alasannya Pengguggat tidak mampu membutikan gugatan penggugat.

Saat di konfirmasi awak media melalui kuasa kalim sitopu Rio Wilson Sidauruk, Selama pendamping klien nya fakta fakta yang terungkap dalam persidangan sangatlah jelas, mulai dari bukti surat, saksi ,sidang lapangan seluruhnya mendukung dan membuktikan Gugatan Pembuatan Melawan Hukum atas terbitnya surat tanggal 15 Maret 2005 yang dikuasai Tergugat 6,5 m x 30m tanpa sepengetahuan Penggugat. Dan saksi sudah dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya.

Juga pada saat sidang Willersius Purba urung IV Kampung Kelapa Durian Banggal,saksi dari tergugat Daniel Purba sudah menerangkan bahwa surat perdamaian antara Pengugat Kalim Sitopu dengan Daniel Purba Minggu tanggal 17 November 2013,surat perdamaian di perbuat dan saat di tanda tangani tidak diberi kesempatan untuk dibaca dan tidak dibacakan karena buru buru hari minggu, dan yang sebenarnya terjadi adalah pertengkaran Natalia Sitopu anak dari pengugat Kalim Sitopu dengan istri tergugat Daniel Purba,

Pada saat itu ibu Hakim ketua menanyakan dan berkata”tidak nyambung surat perdamaian antara pengugat dengan tergugat, karena bukan mereka yang bertengkar, melainkan anak pengugat dengan istri tergugat, dan ibu hakim ketua juga mengatakan “kenapa surat disuruh tanda tangan tanpa disuruh baca atau dibacakan terlebih dahulu, ini namanya sudah tidak benar, dan lanjut ibu Hakim ketua,anak pengugat dan istri tergugat yang bertengkar,kenapa bisa surat perdamaian atas nama Pengugat Kalim Sitopu dengan tergugat Daniel Purba,kenapa seperti itu, ini sudah tidak benar”, ujar ibu Hakim ketua pada saat sidang.

Akan tetapi pertimbangan hukum majelis hakim yang menangani perkara tersebut berbeda, saat ditanya upaya banding kuasa hukum kalim sitopu Rio mengatakan akan melakukan upaya banding.

E Purba menuturkan kepada awak media,melihat persidangan adanya kejanggalan saat Hakim anggota membaca pemutusan , karena hakim anggota membaca sambil mengetik di laptop dan berulang kali mengulangi membaca, seakan surat pemutusan belum siap untuk dibacakan, pada hal saat selasa yang lewat ibu hakim ketua mengatakan surat pemutusan sudah siap untuk dibacakan”, ujar E Purba.

Saat awak media konfrimasi kepada Anggreana E. Roria Sormin S. H Hakim ketua pengadilan Negeri Simalungun, Hakim ketua mengarahkan kepada Aries Kata Ginting S. H humas pengadilan Negeri Simalungun, dan saat awak media pertanyakan, saat sidang saksi Urung IV Durian Banggal Willersius Purba memberikan keterangan surat perdamaian, dimana ibu hakim ketua pada saat itu mengatakan

“Tidak nyambung karena yang bertengkar adalah anak pengugat Kalim Sitopu dengan istri tergugat Daniel Purba”,  ibu Hakim ketua tidak menjawab dan menghindar sambil berjalan menaiki tangga.
Dan saat awak media menghubungi nomor WA(whatsapp)pribadi humas pengadilan Negeri tidak ditanggapi dan terlihat berdering, dan awak media juga mengechat dengan no 081+++++++99yang sama untuk konfirmasi, terlihat garis dua tetapi tidak di balas hingga saat ini . (FP)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *