banner 728x250
Tak Berkategori  

Putra Terdakwa Kasus SNVT PJJ Bakauheni-Way Jepara-Ketapang Tahun 2009 Ingin Kembali Dibuka

Avatar
banner 120x600

Bandar Lampung – Putra mantan terdakwa Pembangunan jalan lintas timur, Jembatan Bakauhuni – Way Jepara – Ketapang No.01/KPTS/PPj-BKWJ/2009, H. M. Nasir SE, MM tertanggal 30 Januari 2009, Gusto Pratama Jaya Negara.SH. Merasa ada keganjilan dan Kezoliman dalam amar putusan yang terkesan tebang pilih, dan dirinya ingin membuka kembali kasus ini agar terang benderang, tak ingin hanya dibebankan kepada orang tuanya yang seolah dialah yang bertangggung jawan atas semau permasalahan saat itu.

Kasus yang menimpa orang tuanya kata Gusto, adalah bentuk suatu Kezoliman dan tebang pilih dari penguasa saat itu, bagaimana tidak yang saya ketahui dalam suatu proyek terdapat bagian kepengurusan pelaksanaan, saat ini yang menjadi pertanyaan selama ini mengapa ayah saya M. Nasir yang menjadi terdakwa 1 yang saat itu menjadi penanggung jawab Tata Usaha Proyek, ungkap Gusto melalui rilis yang di terima redaksi, Selasa 23 mei 2023.

Lanjut Gusto, Terdakwa 2 Haryono, Bendahara satker dan yang lebih membuat kasus ini tidak terang dan diduga adanya permainan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, sementara terdakwa 3 Yusman hanyalah juru ketik, sedangkan yang bertanggung jawab atas ganti rugi lahan jalan lintas timur sudah meninggal yaitu alm Dwi Handoyo, timbul pertanyaan saya kembali, bendahara bisa jadi terdakwa dimana letak tanggung jawab dari kepala Satker Pada saat itu.

Menurut Kacamata Gusto yang juga seorang Pengacara muda ini, Seharusnya Kepala SATKER (Satuan kerja) Ir H. ARIF HIDAYAT dan seluruh panitia P2T yang seharusnya bertanggung jawab dalam pembuatan daftar nominatif, tidak ada yang dilaksanakan.

Mereka Hanya merampas uang oprasional tanpa adanya pertanggungjawaban, semuah data nominatif di lempar tangankan atau cuci tangan di serahkan kepada pihak proyek, setelah daftar nominatif dibuat oleh tim proyek, pihak proyek langsung melakukan pembayar, pada saat di lapangan masyarakat tidak mau terima, maka dari pihak panitia P2T yang terdiri dari sekertaris Daerah sampai Kepala Desa, Badan Pertanahan dan lainnya. Menurut penilaian saya kasus ini sudah ada skenario oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam Putusan No: 51/Pid.TPK/2013/PN.TK halaman 470 Pengadilan Negeri Tanjung karang. Menimbang, bahwa timbulnya kerugian keuangan negara dalam kegiatan Pembangunan jalan dan Jembatan Bakauhuni – Ketapang – way Jepara tahun anggaran 2008 dan tahun 2009, “Tidaklah ada Keadilan apa bila hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa saja, karena masih banyak pihak lain yang berperan dan memberikan andil untuk terjadinya kerugian keuangan Negara, para pihak itu adalah:

1. Seluruh tim P2T yang telah lalai melaksanakan kewajiban untuk membuat daftar Nominatif secara benar dan tepat waktu;

2. Ir. Arif Hidayat kepala satuan kerja Non Vertikam Tertentu Pembangunan jalan dan jembatan (SNVT PJJ) Provinsi Lampung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Terhadap para pihak tersebut Majelis Hakim serahkan kepada kejaksaan untuk mengambil sikap dan menindaklanjutinya. Tapi hingga ketiga terdakwa bebas dari tahanan lapas Rajabasa, kasus ini tidaklah juga di usut kembali, Gusto Pratama Jaya Negara.,S.H mencurigai adanya permainan permainan roda setan dalam perkara ini, saya Gusto Pratama Jaya Negara S.H. akan terus berjuang dan mendesak Pihak kejaksaan agar kasus ini dapat terbuka kembali sesuai perintah hakim dalam putusan, dan di periksa kembali baik oleh Kejari, Kejati, KPK, dan ombudsman agar terbukti di Negara Indonesia masih ada equality before the law, yaitu semuah sama di hadapan hukum.(rls/*)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *