banner 728x250
Tak Berkategori  

Polda DIY Sampaikan Kronologi Aldi Apriyanto Tertembus Peluru Hingga Meninggal

Avatar
banner 120x600

Gunungkidul – Kasus meninggalnya Aldi Apriyanto warga padukuhan Wuni kalurahan Nglindur kapanewon Girisubo akibat terkena ledakan senjata api laras panjang jenis SS1 yang dibawa anggota Polsek Girisubo yang berinisial MK di bagian punggung bagian atas atau tengkuk sampai bahu kanan dan tembus bagian dada sela sela iga yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Minggu 24 mei 2023 pukul 23.00 WIB di lokasi tempat hiburan komplek balai padukuhan wuni.

Dalam press release yang disampaikan oleh Kasubbidpenmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih pada hari Senin 15/5/2023 bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo dilaksanakan bersih dusun dengan hiburan pentas orkes musik dangdut dan sekira pukul 22.30 wib terjadi keributan antar penonton.

Selanjutnya Briptu MK naik ke panggung dengan maksud melerai dan meminta senjata laras panjang yang di bawa HI dengan tujuan untuk di amankan karena HI masih junior dari Briptu MK.

Dan saat memberikan senjata HI memberi kode kepada MK bahwa senjata sudah di kongkang dan tersangka MK merespon dengan menganggukkan kepala.

“Kemudian tersangka menyandangkan senjata dengan Laras kearah bawah, akan tetapi tersangka tidak melihat dan mengecek senjata tidak dalam keadaan terkunci dan tersangka tidak mengosongkan senjata terlebih dahulu,” jelas AKBP Verena.

Dan pada saat tersangka menegur penonton agar tidak berkelahi dalam posisi membungkuk senjata api tersebut meletus dan mengenai korban, hingga korban meninggal dunia.

Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti berupa senjata api laras panjang jenis SS1, satu buah selongsong peluru dan baju korban.

“Terduga pelaku dapat disangkakan atas perbuatan tersebut dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tutup AKBP Verena. (Mungkas M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *