Palangkaraya (Haluanindonesia.co.id) – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan acara Rekonsiliasi Mandiri Perhitungan Sisa DBH DR Tahun 2022 di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Kamis (04/5/2023) siang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Ir.Leonard S. Ampung dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, dana DBH DR Provinsi Kalimantan Tengah harus ada Peraturan Gubernur (Pergub) hal ini sesuai dengan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 Tanggal 31 Desember 2021, dan sekarang ini lagi dalam pembahasan.
“Ada kriteria teknis, juklak dan juknis yang harus dipersiapkan, karena hal itu merupakan bagian dari pergub. Untuk itu dalam kegiatan ini hadir dari Kementerian Keuangan. Kita harapkan, ini nantinya bisa menjadi suatu arahan teknis bagi OPD yang mendapatkan alokasi dana dari DBH DR tahun 2023,” ucapnya.
Selain itu, tambah Leo, hal ini juga bisa menjadi suatu pengalaman dan arahan yang kriterianya jelas, contoh seperti bantuan sosial.
“Siapa yang mendapatkan bantuan sosial tersebut apakah masyarakat disekitar hutan atau masyarakat di perhutanan sosial, ini yang sekarang sedang dibahas. Kriteria teknisnya,” ungkap Leo menambahkan.
Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H.Agustan Saining, S.Hut,. M.Si mengatakan, sesuai kesepakatan tiga Menteri, yaitu Kementerian LHK, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, Dana DBH DR Provinsi Kalimantan Tengah selama beberapa tahun terakhir ini hanya digunakan untuk kepentingan kehutanan saja, seperti Reboisasi, RHL, dan Taman Hutan Raya. Tetapi, sejak adanya Peraturan Menteri Keuangan no.216 tanggal 31 Desember 2021 dana DBH DR bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan strategis lainnya.
“Ada beberapa instansi yang dapat menggunakan dana DBH DR yaitu, Dinas Sosial, Disbudpar, Dinas Koperasi dan UKM, Disnakertrans, dan Biro Ekonomi. Pengunaan dana DBH DR diperlukan pergub dan untuk tahun 2023 ini sudah dicadangkan sebesar Rp200 milyar lebih,” tutur Agustan.
Lanjutnya, Karena baru ada persetujuan dari pemerintah pusat, pergub baru kita persiapkan.
“Target kita, dalam satu bulan ini pergub sudah selesai dan dana DBH DR Provinsi Kalteng sebesar Rp200 milyar tersebut bisa digunakan sesuai rencana yang sudah ada di PMK,” tutup Agustan. (Ira)