Tanjungpinang – Warga Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Kepulauan Riau mulai memasang spanduk di lahan mereka terkait adanya penjualan lahan di Pulau Potoh tersebut.
Pemasangan spanduk yang berbunyi bahwa lahan tersebut merupakan milik warga warisan dari orang tua mereka sejak tahun silam yang saat ini sedang dilakukan proses pembelian di desa Kelong tersebut.
Mansur salah seorang warga desa Kelong yang memiliki lahan warisan orang tuanya yang bernama Amalis, seluas 17 Ha dengan ahli waris enam kakak beradik tidak pernah menerima ganti rugi lahan nya tersebut.
” Lahan keluarga kami ini luas 17 Ha merupakan warisan orang tua kami, masyarakat di kelong ini tahu bahwa lahan tersebut milik keluarga kami, tapi anehnya kenapa sudah ada patok milik sebuah perusahaan dilahan kami tersebut,” terangnya kepada awak media di lokasi Pulau Potoh, Sabtu (29/04/2023).
Dirinya juga kaget ada informasi bahwa lahan mereka sudah di jual ke sebuah perusahaan pada tahun 1996 oleh salah seorang keluarga nya.
“Kita dapat informasi dari desa bahwa lahan warisan kami sudah dijual oleh salah seorang saudara kami ke perusahaan seluas 10 Ha, kok kami tidak tahu, ini tanah warisan orang tua kami seharusnya kami ahli waris semuanya harus mengetahui dan menyetujuinya dan mengapa perusahaan membeli tanpa sepengetahuan ahli waris yang lainya. Kami juga heran sisa yang 7 Ha lagi sudah raib juga diduga di kuasai perusahaan,” ungkap Mansur.
Sementara Warga yang lainnya, Rusli, yang memiliki lahan 4 Ha Di Pulau Potoh tersebut yang merupakan lahan peninggalan orang tua nya Maitar dan dia adalah ahli warisnya dimana pada bulan puasa kemaren di panggil kepala desa Kelong untuk ganti rugi lahannya, anehnya lahan milik nya yang luas 4 Ha setelah di serahkan surat lahan nya hanya di hitung 1.1 Ha saja.
“Lahan saya ini 4 Ha dan saya sudah menyerahkan ke kepala desa, namun kepala desa hanya membayar ganti rugi Hanya 1 Ha saja, dan itupun baru 75 juta dari 150 juta per hektarnya,” aku Rusli.
Dilain pihak, seorang warga yang bernama Khaidir juga kaget lahan milik kakek nya yang bernama Yangitam, sudah ada patok perusahaan dimana dirinya tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan baik tahun yang silam maupun saat ini.
“Lahan keluarga kami dulunya pernah di ganti perusahaan kepada nenek kami 1.8 Ha dan sisanya masih ada 3.5 Ha lagi tapi kok dilahan 1.8 Ha tersebut yang sepadan dengan lahan Rusli sudah di patok ulang oleh perusahaan PT HMP, kapan mereka mengganti lahan kami ini,” terang Khaidir.
Karena tidak ada keterangan dari pihak desa maupun perusahaan akhirnya warga masyarakat memasang spanduk di lahan mereka tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, awak media sudah berulangkali minta konfirmasi kepada pihak pemerintah desa melalui pesan, telepon dan minta berjumpa terkait siapa yang menjual dan yang membeli lahan di Pulau Potoh tersebut, namun Kades belum dapat memberi jawaban.
Sementara itu Camat Bintan Pesisir, Julpri Ardani, saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya kurang paham masalah lahan tersebut, dan minta awak media menemui dan menghubungi Kades.
“Langsung kontak pak kadesnya aja bang atau jumpai kades, karena kami kecamatan memang tidak ada terlibat dan dikaitkan dari awal hingga saat ini,” tutup nya. (*)