banner 728x250
Tak Berkategori  

Tergugat Daniel Purba Mengakui menebangi pohon coklat di atas lahan Kalim Sitopu

Avatar
banner 120x600

Simalungun – Sidang Perkara Perdata Nomor 140/Pdt.G/2022/PN SIM. Saat Dilakukan Pemeriksaan Setempat Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya Rio Wilson Sidauruk,

Sekitar pukul 11:45 Pemeriksaan Setempat Dilakukan Ditanah Objek Sengketa Di Dusun lV (empat) Kampung Kelapa, Durian Banggal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,

Penggugat Menerangkan bahwa Tanah Sengketa seluas kurang lebih 30 x 6,5 M2 telah dikuasai oleh Tergugat Tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat dengan batas batas Diterangkan Penggugat Timur batasnya Jalan Umum, Barat batasnya Tanah Rina Purba, Sebelah Utara batasnya Daniel Purba, Selatan batasnya Tanah Kalim Sitopu.
Dan Penggugat menerangkan juga bahwa tanaman pohon coklat alm istrinya yang menanamnya.

Pada saat hakim menanyakan kepihak Tergugat tentang pohon coklat Tergugat mengaku bahwa pohon coklat yang menebang coklat yang ada diatas tanah Objek sengketa.

Pihak Tergugat Membenarkan bahwa Pada saat dia membeli tanah sengketa sudah ada pohon coklat, sementara menurut Penggugat Tanah sengketa Tersebut Tidak pernah dijual Penggugat ke Tergugat atau kepihak lain.

Saat diditanya/konfirmasi awak media ke Rio Wilson Sidauruk (selaku Kuasa Hukum Penggugat) kenapa dilakukan Pemeriksaan setempat terhadap sengketa ini, Penasehat Hukum Penggugat Menjelaskan bahwa secara yuridis formal, hukum acara perdata telah mengatur alat bukti yang digunakan sesuai dalam pasal 164 HIR/284 RBG. Meskipun bukan merupakan alat bukti, pemeriksaan setempat sangat penting dilakukan karena pemeriksaan setempat dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, maupun sumpah.

Rio Menambahkan bahwa Dalam sengketa mengenai pertanahan, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2001 meminta hakim yang memeriksa perkara untuk mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara, baik atas permintaan Para Pihak atau inisiatif Hakim itu sendiri. Oleh karena hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan, maka daya kekuatan pembuktiannya mengikat kepada Hakim dalam mengambil keputusan.

Dalam sidang lapangan terlihat hadir, Penggugat, Tergugat, Para Majelis Hakim yang menangani Perkara. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *