BeritaHeadline

Surat Perdamaian Dijadikan Keuntungan Pribadi

448
×

Surat Perdamaian Dijadikan Keuntungan Pribadi

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Awak media memantau berjalannya sidang Perkara Perdata nomor 140/Pdt.G/2022/PN SIM di Dusun IV (empat) kampung Kelapa, Durian Banggal, kecamatan Raya Kahean, kabupaten Simalungun.

Tiba-tiba Natalia Sitopu 35 tahun anak perempuan dari Penggugat Kalim Sitopu menghampiri awak media dan menerangkan kronologi Surat Perdamaian yang di suruh di tanda tangani pada hari Minggu tanggal 17 November 2013.

“Pada saat itu saya pulang dari merantau dan membersihkan pohon coklat kami, tetapi datang Sukini istrinya tergugat Daniel Purba marah marah pada saya dan kamipun bertengkar,” tutur Natalia Sitopu.

Lanjut Natalia Sitopu “Datanglah urung IV Willersius Purba mendamaikan saya dengan Sukini istrinya Daniel Purba, dan memanggil saya untuk berdamai di rumah Daniel Purba, dan saya disuruh tanda tangan dan tidak diberi kesempatan untuk membaca atau dibacakan isi surat perdamaian tersebut, karena alasan Willersius Purba urung IV mau buru buru karena mau berminggu, dan di katakan berdamai antara saya dengan Sukini istrinya Daniel Purba dan saya tanda tangani,” tutur Natalia Sitopu.

“Ternyata baru saya ketahui Surat Perdamaian di hari Minggu tanggal 17 November 2013 bukan Surat Perdamaian saya dengan Sukini istrinya Daniel Purba, ternyata di tulis perdamaian antara Bapak saya (Penggugat Kalim Sitopu) dan lebih miris lagi, di surat perdamaian itu tertulis agar Bapak saya tidak Mengganggugat pertapakan yang sudah dijual kepada Daniel Purba.
Bapak saya Penggugat Kalim Sitopu tidak pernah menjual tanah pertapakan kami luas 6.50 x 30 m2 kepada Tergugat Daniel Purba,” lanjut Natalia Sitopu.

“Selama ini Bapak, adek saya jarang di rumah kami merantau dan surat segel bukti pembelian tanah 15 x 30m2 kami titipkan pada kakak Elpi Purba, dan kami tidak mengetahui buah coklat dan buah pokat kami siapa yang mengambil,”

“Terkejutlah kami pada bulan Agustus 2022 pohon coklat kami ditebangi Tergugat Daniel Purba, dikatakannya sudah dijual dan dibeli Daniel Purba di tahun 2005 dengan nilai Dua juta lima ratus ribu rupiah (Rp 2.500.000,.) tanpa ada bisa menujukkan bukti kwitansi ganti rugi pembelian,”

“Saya sudah berumah tangga dan tinggal di Riau, baru datang berkunjung ke rumah bapak, dan saya sudah mengetahui mereka sudah berikan kesaksian kebenarannya di persidangan Pengadilan Negeri Simalungun,”

“Saya yang bertengkar dengan Sukini istrinya tergugat Daniel Purba, bukan bapak saya Penggugat Kalim Sitopu dengan Tergugat Daniel Purba, kesaksian itu sudah di terangkan Budiman sinaga kadus Durian Banggal , Willersius Purba urung IV,” ungkapnya.

Urung IV Willersius Purba juga sudah berkata jujur saat Hakim bertanya “siapa sebenarnya yang bertengkar”, dijawab Willersius Purba” Natalia dengan Sukini istrinya Tergugat Daniel Purba”, .

Di pertanyakan hakim “Kenapa di surat perdamaian tertulis nama Kalim Sitopu dengan Daniel Purba” jawab Willersius Purba karena arahan dari Daniel Purba menunjukan suratnya.
“Yaa tidak nyambung itu surat perdamaian , yang bertengkar Natalia Sitopu dengan Sukini istrinya Daniel Purba, kenapa tertulis surat perdamaian Kalim Sitopu dengan Daniel Purba”, dan kenapa disuruh tanda tangani surat perdamaian, tidak diberi kesempatan baca dan mengapa tidak dibacakan”, tanya hakim kepada Urung IV Willersius Purba, dijawab urung IV Willersius Purba “karena buru buru hari Minggu.

Itulah kronologi yang sebenarnya terjadi surat perdamaian Minggu tanggal 17November 2013 , yang lebih aneh ada tanda tangan memakai tinta merah, apa bisa ya tanda tangan memakai tinta merah.

“Saya merasa di tipu dan di bodohi mereka pada saat itu, semoga perkara yang sudah kami laporkan ke Polres Simalungun dan PN Simalungun cepat terselesaikan dan Kebenaran terungkapkan, kami percayakan Keadilan ini pada mereka,” tutup Natalia Sitopu. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *