Pesawaran (haluanindonesia )- Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran (Sat Res Narkoba) berhasil tangkap 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran, Senin (10/04/2023).
Ketiga tersangka tersebut adalah AS (34) warga Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Kec. Tegineneng, dan AR (41) warga Kec. Tanjung Seneng Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku ini.
“Bermula dari penangkapan tersangka AS (34) di JalannDesa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran dan ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui pelaku AS mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IP (32) yang merupakan seorang wanita,” terang Kasat Narkoba, Rabu (12/04/2023)
Setelah mendapat informasi dari tersangka AS, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh tersangka AS.
“Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran langsung bergerak menuju lokasi. Dalam penangkapan tersangka IP, didapati dilokasi yang sama adanya tersangka lain yaitu AR (41) yang sedang bersama tersangka IP di Desa Purwosari Kec. Natar Kab. Lampung Selatan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.14 gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wandi)