Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan AR. Suparnomenggelar sosialisasi Perda no.3 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, di Jalan Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/4/2023).
Hadir sebagai narasumber dari Polda Lampung AKBP Feriwanto dan AKP Purn. A.Basridina dari Pokdarkamtibmas Kota Bandar Lampung, dan turut mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Kelurahan Rajabasa Jaya kota setempat.
AR. Suparno menjelaskan pentingnya memperhatikan hak-hak anak dan memberi perlindungan terhadap anak untuk tumbuh dan berkembang.
“Anak – anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yg bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan serta ketidak adilan. berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan serta ketidakadilan,” ungkapnya
Narasumber kedua, A.Basridina menyampaikan bahwa orang tua harus memahami apa saja tindakan yang boleh atau tindakan yang tidak bisa dilakukan kepada anak.
“Selaku penegak hukum juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yg melanggar HAM, oleh sebab itu perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban kita semua, terutama orang tua, masyarakat dan pemerintah,” ungkapnya. (*)