Kubar – Kasus sengketa lahan seluas 4 hektar di RT 4 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah mencapai babak eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat yang turut dikuatkan oleh putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Meskipun mencapai inkracht, Emanuel Udong kembali menerima Bantahan Eksekusi, Saat Proses Eksekusi Senin, 20/03/2023. Ada upaya penolakan dari pihak tergugat namun tidak menunda proses eksekusi yang berjalan lancar.
Ali Irham selaku Kuasa Hukum Penggugat atas nama Emanuel Udong menyebutkan putusan tertinggi itu telah menegaskan bahwa kliennya berhak atas kepemilikan lahan tersebut, sehingga atas permohonan penggugat dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan.
“Proses hukum yang ditempuh mengenai sengketa lahan kita ketahui bersama telah melewati waktu yang cukup panjang mulai dari proses gugatan di PN, kemudian banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim sampai ke proses Kasasi di tingkat MA, dan putusan dari ketiganya mengabulkan gugatan dari penggugat,” ucapnya saat ditemui. Jumat (24/3/2023).
Ali menjelaskan sengketa lahan itu masuk dalam ranah hukum sudah berjalan sejak 2009 lalu dengan Nomor Perkara 6/PDT.G/2009 di PN Kubar dan menghasilkan putusan untuk mengabulkan gugatan dari penggugat, tak puas dengan hasil tersebut, pihak tergugat atas nama Ranukng dan Lim kembali mengajukan proses hukum banding di PT Kaltim pada 2011 lalu dengan Nomor Perkara 26/PDT/2011/PT SMDA yang mana hasil putusannya menguatkan putusan PN Kubar alias mengabulkan gugatan penggugat. Tidak berhenti disitu saja, pihak tergugat kembali menempuh proses hukum selanjutnya melalui MA pada 2012 lalu yang menghasilkan Putusan Kasasi atas Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 638/K/Pdt/2012 juga menguatkan putusan PN Kubar. “Dari proses hukum yang ada telah membuktikan bahwa klien kami berhak atas tanah seluas 4 hektar ini,” tegasnya.
Mengenai proses eksekusi yang dilakukan Emanuel Udong karena terbukti berhak memiliki lahan tersebut, kemudian terdapat pihak lain atas nama Tinus sebagai penggugat yang mengajukan Bantahan Eksekusi dengan nomor perkara 31/Pdt.Bth/2023/PN Sdw, dalam perkara itu pihak tergugat yang dicantumkan atas nama Emanuel Udong dan Lim.
Menanggapi adanya bantahan itu Ali merespon dengan tenang dan merasa bahwa menempuh segala proses hukum adalah hak setiap masyarakat, selain itu pihaknya selaku kuasa hukum siap untuk menghadapi bantahan tersebut.
“Yang jelas Bantahan eksekusi tersebut harus di buktikan dalam persidangan, selaku Kuasa Hukum Emanuel Udong siap menghadapi bantahan eksekusi,” tegasnya.
Untuk di ketahui, walaupun ada bantahan dan penolakan tidak membatalkan atau menunda proses Eksekusi, Senin 20/03/2023, Eksekusi berhasil di laksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat. (Ricard)