SIMALUNGUN – Tidak ada tempat bagi penjahat, begitu tanggapan Kasat Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi terkait penanganan peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menyampaikan bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, sekira pukul 13.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasi mengamankan seorang laki-laki dan perempuan dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan, “Personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada mengamankan pemilik sabu-sabu di dalam rumah di Jln. Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun di hari Selasa, 21 Maret 2023, sekira pukul 13.00 WIB,” ucap AKP Adi. Kamis (23/3/2023) sekira Pkl.11.00 WIB.
Dikatakan Kasat Narkoba bahwa keberhasilan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, “Ada warga yang menyampaikan informasi tentang penyalagunaan narkoba, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, dengan didampingi perangkat Kelurahan setempat, Team melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial “RS”(49) Br.Sinaga alias Lila Goyang bersama seorang pria inisial “DP”(48) alias Depan, keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Bersama kedua tersangka “RS” dan “DP”,Team juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,25 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnich, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 1.500.000,- 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu, 2 (dua) unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) plastik kresek warna hijau.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap “RS” dan “DP”, keduanya menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari mereka adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali, yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Team berupaya melakukan pencarian dan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Adi.(joe)