banner 728x250
Tak Berkategori  

Tim Resmob Polres Gunungkidul Gulung Komplotan Curanmor

Avatar
banner 120x600

Gunungkidul – Tim resmob polres Gunungkidul berhasil menangkap sejumlah pencuri sepeda motor di wilayah kabupaten gunungkidul dengan tersangka berinisial S warga Gedangrejo, Karangmojo selaku Pemetik,

M warga Sukorejo, Kendal, Jateng selaku Pemetik dan P warga Selogiri, Wonogiri, Jateng selaku Penadah pada bulan maret 2023. Kejadian tersebut diungkap dalam konferensi pers di ruang loby polres Gunungkidul oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, Selasa (21/3/2023).

Dalam siaran pers menyampaikan kronologi kejadian berawal dari TKP di padukuhan Tejo, Pucanganom, Rongkop
Pada hari Jum’at, tanggal 06 Januari 2023 pukul 09.00 Wib keluarga korban berangkat pengajian ke Jogja dan meninggalkan vario warna Hitam nopol: AB-4826-BM di rumah kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib setelah kembali dari Jogja sepeda motor Vario warna Hitam nopol: AB-4826-BM sudah tidak berada ditempatnya/ hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gunungkidul.

Kemudian TKP kedua di Panti Asuhan Al Marina Karangmojo pada hari senin tgl 20 Februari 2023 pukul 03.00 Wib saat bangun tidur pelapor mendapati spm honda vario warna putih Silver nopol: AB 3678 MW sudah tidak berada di tempat parkir panti asuhan Al Marina kemudian setelah dicek ternyata SPM Yamaha N Max warna Merah nopol: AB 3863 EM juga sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Karangmojo.

Selanjutnya TKP ketiga Kerjo, Genjahan, Ponjong Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 pukul 04.00 wib di Kerjo, Genjahan, Ponjong korban mendengar suara mencurigakan dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam nopol: AB 3038 EM yang diparkir dibelakang warung milik korban telah di bawa kabur oleh pencuri. Atas kejadian tersebut pelaku melaporkan ke Polsek Ponjong.

Berdasarkan penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang menguasai Spm Honda Vario warna Hitam nopol: AB 4826 BM tkp Rongkop kemudian team Resmob Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Rongkop serta Karangmojo dipimpin IPTU IBNU ALI PUJI HARTONO, S.H., M.H. melakukan penyelidikan keberadaan diduga pelaku di daerah Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah dan sekira pukul 03.00 Wib berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama P beserta barang bukti sepeda motor Vario warna hitam nopol: AB 4826 BM, sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam nopol: AB 3038 EM, TNKB nopol AB 3863 EM (diduga TNKB spm Yamaha N Max TKP Panti asuhan Al Marina Karangmojo), rumah kunci diduga spm Honda Vario warna Hitam nopol: AB-4826-BM, spm honda vario warna putih Silver nopol: AB 3678 MW.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari pelaku P bahwa pelaku lain berada di Pekalongan Jawa Tengah, sehingga pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 pukul 16.30 wib team Resmob Polres Gunungkidul dipimpin IPTU IBNU ALI PUJI HARTONO, S.H., M.H. melakukan pengejaran pelaku yang lain ke Pekalongan Jawa Tengah tetapi pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 pelaku menuju Salaman Magelang Jawa Tengah kemudian team menuju Salaman Jawa Tengah, ternyata pelaku sudah kabur menuju Jakarta. Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan team Resmob Polres Gunungkidul yang akhirnya pelaku S dan M dapat dihentikan dan diamankan di Simpang tiga Batang Jawa Tengah. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kejadian tersebut berhasil disita barang bukti berupa 3 buah HP
1 unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol: AB 4826 BM, noka: MH1KF1117HK951908, nosin: KF11E1948536. (TKP Tejo, Pucanganom, Rongkop)
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam nopol: AB 3038 EM (TKP Kerjo, Genjahan, Ponjong)
1 unit spm honda vario warna putih Silver nopol: AB 3678 MW (TKP Panti Asuhan Al Marina Karangmojo)
1 buah rumah kunci Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol: AB 4826 BM.
5 mata kunci leter T
2 induk kunci T
3 alat pembuka kunci
1 pembuka kunci pengaman sepeda motor
1 unit kbm Avanza warna hitam

Pelaku S dan M dikenakan pasal 363 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pelaku P dikenakan pasl 480 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Gunungkidul menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya kalau perlu memakai kunci dobel. (Mungkas .M)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *