Bangkalan (Haluanindonesia) – Sidang lanjutan terkait kasus suap Bupati Bangkalan non aktif kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di jalan juanda sidoarjo pada jumat kemarin (10/03) Surabaya. Salah satu yang saksi yang dihadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh Taufan Zairinsyah.
Dalam fakta Persidangan, Taufan mengaku telah memberikan uang 150 juta kepada salah satu Komisioner KPU Bangkalan atas sepengetahuan Bupati Bangkalan.
Uang tersebut berasal dari uang hasil suap lelang jual beli jabatan dilingkungan kabupaten Bangkalan.
Fakta Persidangan tersebut memantik Anggota Poros Pemuda Jawa Timur Choirul Anwar angkat bicara, ia menyangkan tindakan yanh dilakukan oleh oknum KPU.
“Sekda mengaku memberi uang 150jt ke oknum KPU, ini berarti KPU terlibat dalam kasus suap di Bangkalan,” kata Anwar.
Anwar meminta KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan KPU Bangkalan.
“KPK harus mengusut tuntas keterlibatan KPU Bangkalan, jika terbukti terlibat maka DKPP harus bertindak tegas dengan memecat KPU Bangkalan Lebih baik mundur daripada dipecat,” Ungkapnya.
“Pengakuan sekda yang telah memberikan uang 150 juta kepada KPU, menandakan bahwa KPU Bangkalan mudah disuap sehingga pesta demokrasi 2024 kemungkinan besar berjalan sesuai kepentingan pribadi mereka,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin membantah jika ia menerima uang dari Sekda Bangkalan. Ia bahkan mengutarakan jika ia tidak pernah terlibat dalam kasus yang menjerat Bupati Bangkalan (non aktif).
“Jangankan 150 juta, sepeserpun saya tidak pernah menerima apapun dari pak Sekda,” ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Bangkalan Rabu (14/03).
Ia juga menambahkan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam perkara yang tengah menjerat Bupati Bangkalan (Mon aktif).
“Saya tidak terlibat dalam perkara itu (kasus suap Bupati Bangkalan (non aktif) dan sampai detik ini juga tidak pernah dipanggil KPK dalam kaitannya dengan kasus Bupati Bangkalan (non aktif),” katanya. (Tim)