banner 325x300
banner 325x300
Lampung

Diduga Ada Upaya Diskriminasi Dalam Kasus Lahan Warga di Kampung Dingin

296
×

Diduga Ada Upaya Diskriminasi Dalam Kasus Lahan Warga di Kampung Dingin

Sebarkan artikel ini

SENDAWAR (HI) – Konflik warga Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan perusahaan batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH) yang membangun gudang bahan peledak di wilayah setempat terus berlanjut.

“Pasalnya dalam pemeriksaan terhadap kasus ini di Polres Kutai Barat, ada 3 orang yang dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 167 ayat 1 KUHP,” kata kuasa hukum masyarakat Kampung Dingin kepada wartawan HI, Selasa (14/03/2023).

Karena menurut dia dalam kasus ini diduga ada diskriminasi dari Polres Kutai Barat yang memproses laporan dari pihak perusahaan karena laporan tersebut diproses selama satu hari dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dalam beberapa Minggu langsung ada tersangka. Jadi sangat memperihatinkan karena tidak adanya keseimbangan dalam proses perkara ini.

“Selain itu kriminalisasi yang dilakukan yakni penyitaan terhadap Mandau sebagai alat kerja dan adat budaya masyarakat setempat yang dilakukan oleh aparat karena dianggap senjata tajam serta pelecehan terhadap ritual adat Dayak di lokasi PT Energi Batu Hitam (EBH) yang sedang berlangsung, bahkan tanda adat yang dipasang dibuka secara paksa oleh pihak perusahaan dan aparat,” ungkapnya.

“Dengan adanya hal seperti ini, kami minta pihak perusahaan mencabut laporan mereka di Polres Kutai Barat karena dianggap tidak menghargai adat dan budaya masyarakat setempat,” tegas kuasa hukum ini.

Salah satu warga Kampung Dingin bernama, Erika Siluq mengatakan bahwa pembangunan gudang bahan peledak disamping kebun milik warga yang dilakukan oleh PT EBH tersebut sangat berisiko terhadap pengerusakan sungai-sungai di Kampung Dingin dan Kampung Lotaq menjadi tercemar sehingga tidak layak di konsumsi.

“Menurutnya pembangunan gudang bahan peledak disamping kebun milik warga merupakan pelanggaran dan merusak lingkungan sekitar. Dengan adanya aktivitas perusahaan tersebut lahan warga menjadi rusak, dan tidak diberikan kompensasi kepada pemilik lahan. Oleh sebab itu, warga masyarakat kampung Dingin mendatangi kantor PT EBH tapi sampai hari ini tidak ada pimpinan perusahaan tersebut yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (Kamelius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300