Kubar – Sengketa lahan antara PT Energi Batu Hitam (EBH) dengan warga kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat berbuntut panjang.
Kini 5 Warga Dingin ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Kubar sejak Sabtu 11 Maret 2023. Yakni Priska, Erika Siluq, Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando.
Penasihat hukum warga Dingin Sastiono Kesek menyayangkan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, yang dinilai cukup cepat merespon laporan perusahaan.
Ke lima warga Muara Lawa ini dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan pengancaman dengan kekerasan dan merintangi kegiatan perusahaan.
“Pada hari Sabtu tanggal 11 kemarin jam 08.00 malam itu kami menerima panggilan kepada 5 orang klien kami yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa kembali Selasa 14 maret 2023. Melanggar pasal 335 ayat 1 pasal 167 KUHP,” ujar Pengacara asal warga Kampung Dingin, Sastiono Kesek kepada Wartawan, Minggu (12/3/2023).
Dia menyebut pihak kepolisian perlu lebih bijak menyikapi persoalan warga dan perusahaan. Sebab warga Dingin menuntut hak mereka yang belum dibayar PT EBH.
“Hal ini membuktikan bahwa Kepolisian Resor Kutai Barat adalah kepolisiannya perusahaan yang tidak menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat dengan bijaksana dan tidak mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang mana harus mengutamakan keadilan restoratif di dalam penegakan hukum,” ungkap Sastiono.
Menurut Sastiono mengenai laporan warga soal pengrusakan tanam tumbuh dan dugaan pencemaran lingkungan terkesan jalan di tempat.
“Apalagi yang ditemui di lapangan ini adalah permasalahan perusakan lahan, kerusakan sungai yang ada di kampung Dingin dan itu juga sudah dilaporkan tapi sampai hari ini prosesnya masih tidak berjalan alias jalan di tempat, sehingga kami kecewa. Kami sangat menyayangkan Kepolisian terlalu arogan di dalam melaksanakan kewenangannya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Dia lebih memilih sebagai pengayom dan pelindung perusahaan,” tegasnya.
Sebelumnya pihak Kepolisian sudah berusaha memediasi warga dengan perusahaan 9 Februari lalu. Namun tidak ada kata sepakat. Bahkan bupati Kubar FX.Yapan juga memanggil kedua belah pihak dalam rapat mediasi di kantor bupati, 2 Maret 2023.
Tetapi mediasi itu juga berakhir buntu karena pihak perusahaan tak sanggup membayar ganti rugi lahan yang diminta pemilik tanah.
Jauh sebelum itu, warga kampung Dingin yang dimotori Erika Siluq dan Priska sudah menyurati PT EBH untuk mempertanyakan keberadaan gudang bahan peledak atau Handak yang dibangun persis di samping tanah mereka.
Lalu mereka juga menuntut ganti rugi atas pengrusakan lahan sejak Juli 2022. Namun tidak ada kepastian dari PT EBH.
Warga akhirnya menutup kantor dan aktivitas perusahaan sejak awal Februari 2023. Perusahaan yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan warga dan berujung jadi tersangka. (Ricard)