Lampung Timur – Para petani di tiga kecamatan yakni kecamatan Sekampung Udik, kecamatan wawaykarya dan kecamatan marga sekampung, kabupaten Lampung Timur, masih mengeluhkan sulit mendapatkan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pupuk bersubsidi, Selasa (28/02/2023).
Diberitakan sebelumnya bahwa Polemik penyaluran dan pemerataan pembagian pupuk bersubsidi di Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung timur, hingga kini masih terus menjadi persoalan dan belum ada titik temu penyelesaian permasalahannya.
Salah seorang warga kecamatan Sekampung Udik saat dikonfirmasi, ia mengaku kesulitan untuk mendapatkan pupuk NPK subsidi.
“Kami disini kesulitan untuk mendapatkan pupuk NPK subsidi, Kalau pupuk urea harganya mulai dari 135 ribu sampai 140ribu, kalau pupuk merah NPK itu ada yang harga 155ribu, 160ribu ada juga yang 170ribu, tergantung tempat belinya, kadang tidak ada barangnya kalau NPK, sekarang masih kosong, biasanya kami beli di kios atau kelompok tani,” ujar warga Sekampung udik yang enggan namanya disebutkan.
Hal senada juga disampaikan oleh AH (26) warga kecamatan Marga Sekampung,
“Sudah harganya mahal barangnya juga gak ada, kalau urea harganya 130 sampai 140ribu, kalau pupuk NPK selisih harga nya bisa lebih 10 atau 20ribu, ya itu tergantung agen tempat belinya,” ungkapnya.
Ditempat berbeda EN(40) warga kecamatan wawaykarya, saat dikonfirmasi ia mengatakan, “Harga tetap standar seperti dulu ko, pupuk urea 130ribu harga nya, tapi pupuk NPK kok lebih mahal ya 170ribu harganya, Ya kalo beli pembesar yg punya di kios pak ED, sama kios pak MS, Kalo petani kecil biasane beli di kelompok taninya atau dibos2 pembesar,” kata EN via pesan WhatsApp, Selasa (28/02/2023).
Sebelumnya, Hi.Djoko Pramono, Bsc. selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung timur yang membidangi pertanian, saat dikonfirmasi Ia mengatakan, “Mohon maaf baru di jawab. jadi setelah RDP masalah pengawasan tolong di konfirmasi di Sekda Bagian perekonomian.Trima kasih atas informasi nya,” ucapnya singkat via pesan WhatsApp, pada Senin (30/01/2023) lalu.
Sementara saat media ini Komfirmasi ke Kantor Bagian Perekonomian, salah satu pegawai kantor mengatakan,
“Ibu Kabag sedang tidak ada ditempat, kalau mau Komfirmasi ya buat kan surat permohonan Komfirmasi secara tertulis, sebenarnya tim KP3 sudah pernah turun langsung ke Desa sidorejo baru-baru ini, tapi ya saya juga tidak tahu apa hasilnya, ya silahkan buat surat Komfirmasi tertulis saja, nanti kami sampaikan dengan Kabag,” kata Okta Herdami.
Selanjutnya Media ini telah mengirimkan surat permohonan Komfirmasi tertulis kepada Kabag Perekonomian selaku ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (27/02/2023).
Dikutif dari laman website info BUMN, bahwa pada tahun 2023, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk diatas HET. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001,” ungkap SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangannya.(13/01/23).
Wijaya melanjutkan, Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Dan petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Untuk diketahui juga, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Jika ada oknum Poktan atau oknum kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Sebagaimana diketahui bahwa “Petani Berjaya” adaalah program unggulan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati Azwar Hadi saat masa kampanye, namun faktanya hingga kini masih banyak petani kecil di kabupaten Lampung Timur ini yang mengeluhkan masalah kelangkaan dan mahalnya pupuk subsidi serta harga jual pertanian yang anjlok.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan surat resmi dari Kabag Perekonomian selaku ketua KP3 Lampung Timur terkait polemik pupuk subsidi di tiga kecamatan di Lampung Timur. (Rjk)