Lampung Timur – Tak Tersentuh Hukum ternyata aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal masih saja bebas beroperasi di sepanjang aliran sungai kali sekampung di kecamatan Margatiga, kabupaten Lampung Timur, Selasa (28/02/2023).
Diberitakan Sebelumnya bahwa Aktivitas Galian C berupa tambang pasir liar yang diduga ilegal ternyata semakin marak di sepanjang aliran sungai kali sekampung, di kecamatan Margatiga, kabupaten Lampung timur ini sangat berpotensi merusak tanggul dan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS),
Beberapa waktu lalu media ini telah turun langsung ke salah satu lokasi penambangan pasir yang ada di Desa Trisinar, kecamatan Margatiga, Lampung timur,
Dijumpai di lokasi tersebut salah satu pekerja mengatakan bahwa
“Mesin sedot pasir ini ini adalah milik yadi orang mekar mulyo,” katanya.
Yadi selaku pengusaha tambang pasir saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ia mengaku bahwa sudah tutup dan mesinnya pun sudah di angkat.”
Maaf semenjak sampeyan datang ketempat sedotan pasir saya langsung of ga kerja lagi, juga jalan nya klw musim hujan ga boleh lewat sama yg punya kebon sawit jadi sudah tutup bisa sampyn cek sendiri dan mesinnya juga sudah diangkat,” uarnya.
Yadi juga mengatakan terkait siapa saja penambang pasir yang ada di sepanjang aliran sungai kali Sekampung,
“Kalau di tepat sekampung cuma ada punya Deni orang negri jemanten yg di trisinar cuma punya Mbah gito tapi punya dia mesin dua Saya aja ngambil pasirnya di tempat dia, Klw di gedong punya Edi punya dua mesin satu di titigalih bobo satu di bawah jembatan menangok terus Widodo terus Sanusi Sama Rais tapi yg of punya Rais karna hujan ga bisa jg jalanya, Sementara yang lain nya masih buka cuma kurang lancar karena hujan terus tiap sore, kalau kenapa ada yang masih buka dan kenapa ada yang tutup soal itu saya tidak tahu,” kata Yadi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (28/02/2023).
Sebelumnya, Muksin sanjaya selaku Sekretaris Desa Gedung wani saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu di kantor Desa setempat, Ia mengatakan,
“Saya kurang faham kalau masalah perizinan tambang pasir itu, ya memang ada aktivitas penambangan pasir di kali Sekampung di desa ini, kami tidak menyuruh dan juga tidak bisa melarangnya, kalau kontribusinya ke pihak desa setahu saya tidak ada, untuk adat juga saya rasa tidak ada, lebih jelasnya silahkan tanyakan dengan pak lurah saja,” ucapnya.
Media ini sudah mencoba untuk Komfirmasi Kepala Desa Gedung wani, kecamatan Margatiga, Lampung Timur, namun beliau sangat sulit untuk di temui, salah satu warga setempat mengatakan,
” Ya memang sangat sulit kalau mau ketemu pak lurah, kami yang warganya saja jarang lihat dia, susah bener mau ketemu dia,” ungkap seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan. (Rjk)