Muara Enim (Haluanindonesia.co.id) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)! Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Divisi Basus D- 88 Muara Enim, Taufik Hermanto menduga masih adanya pungli di dunia pendidikan, khususnya di Sekolah Dasar.
Ia mengungkapkan bahwa,” Masih ada oknum Sekolah Dasar Negeri yang melakukan praktek pungli kepada siswa/wali murid,” ungkapnya kepada awak media, di kemdiamannya, Selasa (21/02/2023) sore.
Taufik Hermanto meminta kepada PLT Bupati Kabupaten Muara Enim agar memperhatikan dunia Pendidikan yang ada diwilayah kerja PLT Bupati terpilih Periode 2018 – 2023,”
Ia memaparkan, “erdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomorv75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dan penjelasan pada pasal 12 sangat lah jelas, serta didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuwn Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang menjelaskan Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler, pada pasal 12 dan seterusnya,” paparnya.
Taufik menjelaskan bahwa ada beberapa jenis Pungli dilingkungan sekolah yang perlu di waspadai, ada beberapa jenis pungli di Sekolah, diantaranya: 1. Uang pendaftaran masuk; 2. Uang komite; 3. Uang OSIS; 4. Uang ekstrakurikuler; 5. Uang ujian; 6. Uang daftar ulang; 7. Uang study tour; 8. Uang les; 9. Uang buku ajar; 10. Uang paguyuban; 11. Uang syukuran; dan 12. Uang infak. (Deni Febriando)
