Malang (HaluanIndonesia) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) kabupaten Malang menerima pengaduan Warga Dusun Jaraan RT: 21 RW: 05 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso terkait keberatan warga dengan adanya rumah pemotongan Hewan (RPH) dan peternakan sapi di tengah pemukiman, padat penduduk.
Menanggapi Pengaduan tersebut, Bupati LSM Sri Agus Mahendra, beserta jajarannya melakukan pendampingan Perwakilan warga Desa Donowari dengan mendatangi Kantor Camat Karangploso untuk membuat Pengaduan.
Mereka ditemui langsung oleh Camat Karangploso di pondopo kecamatan. Mereka menyerahkan foto dan pernyataan warga yang keberatan terkait RPH tersebut, dan menyampaikan pengaduan keberatan, yaitu: 1. Tidak dapat menerima keberadaan rumah pemotongan hewan tersebut. 2. Mempertanyakan Ijin resmi dari pemerintah , NIB , Ijin Lingkungan Hidup , Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, 3. Dampaknya bisa menimbulkan penyakit warga sekitar, 4. Mendukung Program Pembinaan usaha yang dijalani pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Camat Karanglposo, Drs. Dwi Ilham Prastyanto langsung menerjunkan anggotanya untuk mengecek lokasi , dan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas terkait karena Ijin usaha tersebut.
Terkait ijin, sia mengaku bukan kecamatan yang mengeluarkan Ijin tersebut melainkan dari Dinas terkait di kabupaten Malang .
Sementara itu, Bupati LIRA Sri Agus Mahendra , didampingi kadis Lembaga Soleh, dan ketua AWPI Kab Malang Sunarto, mengapresiasi tanggapan dan gerak cepat Camat Karangploso yang bergerak Cepat dan tanggap , begitu menerima pengaduan dari warganya,
“Untuk itu kami hadir disini bersama jajaran dan rekan- rekan Pers, akan mengawal dan melakukan pendampingan warga hingga selesai, ” ujar Sri Agus Mahendra. (tim)