Anggota DPRD DIY Bambang S M Sosialisasikan Perda No 6 Tahun 2021 di Jatiayu

Tak Berkategori24 Dilihat

Gunungkidul – Anggota DPRD DIY komisi B fraksi PDIP dapil Gunungkidul, Bambang Setyo Martono, SE, M.BA  menggelar sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 10 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sosialisasi oleh diikuti 70 orang peserta tersebut, digelar di balai padukuhan jatiayu kapan ewon Karangmojo, Kamis (9/02/2023).

Dalam kegiatan tersebut Bambang Setyo Martono, SE, M.BA Anggota DPRD DIY komisi B fraksi PDIP dapil Gunungkidul melakukan sosialisasi nomor 6 tahun 2021 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan didampingi oleh Elsadon Anggoro Putro anggota DPRD kabupaten Gunungkidul.

Selanjutnya Bambang Setyo Martono, SE, M.BA memberikan keterangan setelah acara usai kepada awak media menurut nya perda itu mengatur mulai dari lahan sampai dengan pertanian berkelanjutan.

“Selanjutnya itu nanti yang bertugas penuh itu sebetulnya pemerintah daerah dalam bekerja atau implementasinya . kami ini hanya memberikan sosialisasi aturan agar supaya masyarakat itu bisa paham mengenai peraturan-peraturan yang ada di dalam perda tersebut”.

Menurutnya yang paling ditekankan sebetulnya pada kemandirian dan kedaulatan pangan karena dengan kemandirian pangan kita tidak akan tergantung kepada pangan yang di impor dari luar dan sebagainya sehingga masyarakat petani itu bisa mengolah lahannya dengan baik agar supaya mengenai pertanian dan olahan tanah menjadi tercukupi di Daerah Istimewa Yogyakarta utamanya yang ada di Gunungkidul karena di wilayah tersebut lahannya paling besar hampir 48% dari wilayah lahan yang ada di DIY.

“Kebetulan saya ada dapil Gunungkidul dari PDI Perjuangan yang selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk agar supaya pertanian ini bisa berkembang dengan baik” tambahnya.

Selanjutnya dalam sosialisasi tersebut beliau mencontohkan budidaya ulat sutra yang ia kembangkan dengan kelompok yang ada di masyarakat yang bernama surya sutra sejahtera. kami membuat pengelolaan trobosan baru dimana pakan ulat sutra yang biasa memakai daun murbei kita ganti dengan daun singkong karet.kemudian kita membuat demplot untuk membuat pembibitan sampai dengan nanti setelah menetas kemudian ulat sutra itu kita sampaikan kepada masyarakat untuk bisa melakukan pemeliharaan. Waktu penetasan sampai dengan kepompong membutuhkan sekitar 28 hari tetapi petani itu kita harapkan hanya memelihara 15 hari karena ulat setelah menetas dan kira-kira umur 5 hari ikita bagikan kepada masyarakat untuk dipelihara sampai menjadi kepompong yang selanjutnya dibeli kelompok untuk diproses jadikan benang.Tahap selanjutnya pengolahan benang jadi kain songket dengan menggunakan alat secara manual karena program kita itu bukan industrialisasi tetapi industri rakyat yang merupakan pemberdayaan masyarakat kemudian hasil dari kain songket akan di pamerankan tentunya membutuhkan pihak pihak terkait dalam membantu memasarkan produk tersebut.

Harapan kelompok Surya sutra sejahtera di tahun depan Gunungkidul sudah bisa membuat kain dari ulat sutra. Kelompok ini terdiri dari beberapa sub kelompok diwilayah Jatiayu Karangmojo, Rongkop,Semin dan Nglipar dengan jumlah petani kurang lebih 300 orang dengan berpusat di Garotan kalurahan Bendung kapanewon Semin. (Mungkas M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *