LAMPUNG TIMUR – Polsek Melinting Polres Lampung Timur Polda Lampung, manangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah pada Minggu (05/02) mengatakan, pelaku berinisial YH (25) warga desa wana kecamatan Melinting. Peristiwa ini menimpa korban MI (40) warga desa wana kecamatan Melinting.
Kejadian berawal pada Sabtu (30/01) sekira pukul 18.30 Wib, saat korban sedang melaksanakan ibadah solat Maghrib bersama anak-anaknya di mushola dekat rumahnya, rumah yang sebelumnya sudah dikunci dan kuncinya diletakkan disela-sela batu bata yang berada di ruang depan rumah korban, lalu pelaku masuk kedalam dan berhasil mengambil 2 buah Handphone merk Readmi, setelah mendapatkan handphone pelaku keluar rumah dan meletakkan kunci rumah ditempat semula.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,- dan langsung melaporkan ke Polsek Melinting.
Polsek Melinting yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada minggu (05/02) Polisi berhasil meringkus pelaku dirumahnya tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Readmi.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Melinting untuk diperiksa lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Sus)