banner 728x250
Tak Berkategori  

Harga Tanah 2 Milyar, Sisa 20 Juta Jalan Pembeli di Tutup Penjual, Advokat Akan ambil Langkah Hukum

Avatar
banner 120x600

Bandarlampung – Merasa di rugikan akibat pemberitaan oleh beberapa media Siber (online) yang berjudul “PT Fafifa Property Diduga Belum Lunasi Pembayaran Tanah, Akibatnya Akses Jalan Di Tutup Pemilik” yang terbit pada Rabu, 1 Febuari 2023, melalui Kuasa Hukumnya,Nurman Rivai, S.H., M.H., Andri. T, S.H. Muhamad Jufri,. S.H,. semuanya sebagai Advokat pada kantor “NR & PARTNERS” yang beralamat Jalan Teuku Cik Di Tiro No.38, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengirimkan rilis yang di terima oleh redaksi pada hari Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam rilis yang diterima oleh redaksi, dijelaskan kronologis permasalah tersebut tidak seperti yang diberitakan oleh beberapa media oline sebelumnya, menurut mereka pemberitaan yang telah beredar saat ini, tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya yang terjadi.

Terlebih pemberitaaan mengenai “PT Fafifa Property yang beralamat didepan SPBU, Jalan, Ratu Dibalau Gg. Kasbun No.182 RT.01 Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung, Kode Pos 35135, diduga belum menyelesaikan pembayaran lahan seluas 5.541 meter persegi kepada penjual tanah berinisial (K), kurang lebih sudah tiga tahun lamanya, PT. Fafifa Property belum juga melunasi sisa pembayaran lahan kepada (K), mengenai pemberitaan ini terkesan tendensius.

Bahwa, adapun sesuai dengan faktanya Klein Kami membeli atas sebidang tanah dengan saudara K di Kelurahan Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung seluas 5.541 M2 dengan Harga Kesepakatan Rp.2.077.875.000,- (Dua Miliar Tujuh Puluh Juta juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan cara 8 kali pembayaran.

Bahwa, untuk dapat di ketahui atas tanah seluas 5.541 M2 tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp. 2.057.050.000,- (Dua Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Lima puluh Ribu Rupiah) dengan adanya bukti-bukti pembayaran dari Klein Kami, adapun uang yang belum dikeluarkan oleh Klein Kami adalah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) adalah uang pembebasan Jalan, uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) akan dikeluarkan oleh Klein Kami setelah adanya surat pembebasan jalan dari saudara K sebagai penjual tanah, namun justru beberapa media Online melakukan pemberitaaan dengan menggiring opini seolah-olah Klein Kami sudah 3 (tiga) tahun belum lunasi pembayaran.

Adalah tidak benar dan asumtif belaka secara sepihak, Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama Klein Kami menjadi tercemar ataupun buruk, Bahwa klien kami meminta agar beberapa media yang telah memberitakan sebelumnya untuk meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat berita pada Rabu, 1 Febuari 2023 yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak;

Terhadap pihak yang telah memberikan keterangan kepada beberapa media Online, mengenai Klein Kami sudah 3 (tiga) tahun belum lunasi pembayaran, diminta menyampaikan konformasi dalam jangka waktu 1×24 jam sejak tertanggal surat ini, sesuai dengan data dan melakukan permintaan maaf kepada Klein kami sebelum keterangan yang bersangkutan menjadi bahan proses hukum.

Sementara itu, Pihak pembeli tanah FN saat mendatangi kantor redaksi, jumat pagi, 03 Februari 2023 menyesalkan kepada pihak Penjual yang melakukan penutupan akses jalan serta melibatkan pihak media dengan tidak menjelaskan kronologis sebenarnya, saya sebenarnya tidak pernah merasa atau dengan sengaja menggantung sisa pembayaran beberapa puluh juta tersebut.

Justru pihak kami ingin menyelesaikan sisa uang beberapa puluh juta tersebut dilapangan sambil membuat tapal batas jalan lebar serta panjangnya, entah apa maksud si penjual tersebut dengan menutup akses jalan serta menyebar luaskan berita yang merugikan pihak kami, Sesal FN. (red)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *