Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukum Polda Jambi dalam periode Januari 2023 (selama minggu ke-5 pada bulan Januari), Jumat (03/02/2023).
Pada bulan Januari 2023 Ditresnarkoba Polda Jambi (Subdit I) berhasil mengungkap 2 (dua) kasus Tindak Pidana Narkoba dan mengamankan 5 orang (5 laki-laki) dan menyita Barang Bukti Shabu sebanyak 1.082,998 Gram (lebih kurang 1 KG) yang mana 2 orang inisial AD (41) tahun dan YF (27) tahun telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 3 orang masih dalam proses penyidikan untuk mencari barang bukti.
Tersangka Abdilah diamankan tim opsnal di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko saat masih berada didalam bus dengan membawa barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam tas ransel warna hitam miliknya. Sedangkan tersangka Yogi diamankan tim opsnal di lorong jahit RT.014 Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Saat digeledang tim opsnal menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan dibawah lantai kamar belakang rumah.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, S.I.K., M.H menegaskan bahwa, “Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus selalu melakukan pengungkapan kasus Tindak Pindana Narkotika diwilayah Hukum Polda Jambi”,ucapnya.
Dirresnarkoba juga menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini berbeda dengan kasus Tindak Pidana lain.
“Dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Narkotika mengedepankan barang bukti dan alat bukti serta lainnya, tidak bisa berdasarkan asumsi, dugaan dan tidak bisa berdasarkan perasaan,” jelas Kombes Pol Thomas P Susbandaru.
Dirresnarkoba Polda Jambi menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Jambi agar ikut terus berperan serta dalam memberantas jaringan dan peredaran Narkoba di Jambi.( Rhadi)