banner 728x250
Tak Berkategori  

Mantan Suami Indo Elis Resmi Ditahan, Istrinya Dapat Penangguhan

Avatar
banner 120x600

Kutai Barat – Masse (41) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kutai Barat, sejak 30 Januari 2023. Mantan suami Indo Elis itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Indo Elis.

“Kemarin sudah tahap dua untuk pak Masse dan ibu Yuyun,” kata pengacara Masse dan Yuyun, Agus Talis Joni, Selasa (31/1/2023).

Joni mengatakan, Masse akan ditahan selama 20 hari terhitung 30 Januari sampai 18 February di Rutan Polres Kubar. Sementara istrinya Yuyun Sukawati tidak ditahan karena mendapatkan penangguhan penahanan dikabulkan jaksa.

“Kami dari penasehat hukum (PH) juga mengajukan pengalihan penahanan untuk ke duanya. Namun yang dikabulkan cuma bu Yuyun dengan berbagai pertimbangan,” katanya.

Adapun alasan penahanan ini karena penyidik merasa cukup bukti untuk segera menaikkan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam ke meja persidangan.

Sehingga tersangka perlu ditahan karena dikwatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

Adapun Masse dan istrinya Yuyun Sukawati disangkakan dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke satu KUHP tentang penganiayaan atau pengancaman.

Sementara itu pengacara Indo Elis, Nopi Cilikus Udi mengatakan penahanan tersangka ini sudah tepat guna memberikan rasa keadilan kepada Indo Elis yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Masse dan istrinya Yuyun Sukawati.

Bahkan kliennya tetap memperjuangkan hak asuh anak mengingat mantan suaminya kini ditahan.

”Kita sudah sepakat dengan pengacara pak Masse dan bu Yuyun kita selesaikan dulu kasus ini sampai vonis baru kita lanjutkan ke hak asuh anak dan harta gono-gininya,” kata Udi.

Sebelumnya Indo Elis (30) warga kampung Lakan Bilem Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat melaporkan Masse dan Yuyun Sukawati ke Polsek Bongan.

Laporan itu dilayangkan Elis karena mantan suaminya diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam saat dia ingin bertemu anak kandungnya di kediaman MS, Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, pada 9 September 2022.

Indo Elis mengaku tidak mau lagi menempuh jalan damai karena mantan suaminya tidak berinisiatif minta maaf yang sudah hampir 5 bulan dari kejadian itu.

“Selama 5 bulan menunggu itikad baiknya pak Masse untuk meminta maaf ke saya secara pribadi tapi sampai detik ini tidak ada, bahkan saya masih disinggung-singgung melalui sosmednya,” pungkas Elis sembari menitikan air mata. (Ricard)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *