Tak Berkategori  

Pj Bupati Tubaba Akan Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon III

Avatar
banner 120x600

Tubaba (HI) – Sanksi Evaluasi kinerja terhadap sejumlah 160 Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Tulang Bawangbarat (Tubaba) Lampung. Dikembalikan ketegasan Pejabat (Pj) Bupati setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Novian, melalui Kepala Bidang Pengembangan Mutasi dan Diklat, Rahman, Urainya pada (30/1/2023).

“Dari hasil penilaian nantinya akan menjadi ranah pimpinan terkait kebijakan apa yang akan diambil, apakah roling atau lainnya kepada para pejabat terkait” Katanya.

Berkenaan atas hasil penilaian dari evaluasi kinerja tersebut akan disampaikan sekitar tanggal 21-22 Februari mendatang. Dan Program evaluasi kinerja ini merupakan kali pertama dilakukan, bukan bicara lulus tidak lulus, namun evaluasi penilaian apakah pejabat tersebut layak atau tidak menjabat di posisinya saat ini.

Terkait jadwal evaluasi kinerja tersebut telah
dipastikan pelaksanaannya tanggal 24 Januari sampai 6 Februari pengumpulan berkas, tanggal 7 Februari penjelasan kepada peserta di Aula Sekretariat Pemda, tanggal 8-10 Februari pemeriksaan berkas. Kemudian, di tanggal 14-16 Februari barulah dilakukan ujian tertulis, uji makalah, dan tes wawancara di Bandar Lampung.

“Para peserta akan diuji oleh para penguji yang kompeten, tidak ada titip-titipan dan murni penilaian hasil kerja pejabat tersebut” jelasnya.

Para peserta evaluasi kinerja itu terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Camat, Irban/Inspektur Pembantu, hingga para Kepala Bidang di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tubaba.

“Evaluasi kinerja merupakan upaya dapat menilai kemampuan para pejabat yang saat ini duduk di bangku jabatannya masing-masing,” terangnya.

Lanjut dia, Evaluasi tersebut berdasar SK Bupati Nomor : B/1/III.03/HK/TUBABA/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Akuntabilitas Jabatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Tubaba Tahun 2023.

“Selain itu Evaluasi juga berdasar Surat Sekretaris Daerah Nomor : 800/30/III.03/ TUBABA/2023, tanggal 29 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Jabatan Pejabat Administrato,r” Imbihnya (*/Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *