Lampung Timur – menyoroti isu tentang berbagai aset milik pemerintah kabupaten Lampung Timur yang sampai saat ini belum dapat di eksekusi oleh pemerintah Lampung Timur, aset tersebut atas hasil keputusan pengadilan tinggi Lampung dan hasil keputusan mahkamah agung RI Terkait sengketa beberapa tahun lalu, saat pemerintah daerah Lampung Timur yang telah mendepositokan sejumlah dana APBD pada Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang beralamat di Teluk Betung Bandar Lampung, dari proses sampai Pada Pelaksanaan penyerahan dana APBD tersebut, yang pada akhir-akhir ini banyak menuai masalah, sehingga menjadi polemik hukum yang tak berkesudahan serta muncul dugaan bahwa pemerintah Lampung Timur telah melakukan suatu tindakan atau suatu kebijakan yang dapat membuat kerugian keuangan daerah atau tak terkelolanya barang milik daerah kabupaten Lampung Timur secara baik, transparan Serta sesuai dengan regulasi.
Dalam hal tersebut menurut keterangan Herizal yang di kutip dari akta perdamaian No.10/Pdt.G/2009/PN TK.Bahwa Hi. SATONO yang saat itu mewakili pemerintah daerah kabupaten Lampung dengan jabatan sebagai Bupati bersama pihak-piha k yang di kuasakan baik melalui tugas, wewenang,jabatan,atau surat kuasa telah berupaya untuk mengembalikan dana APBD Lampung Timur dengan proses, prosedur hukum serta proses damai dengan pihak-pihak yang berkompeten pada bank perkreditan rakyat Tripanca Setiadana.
“Dengan adanya akta perdamaian tersebut antara tergugat dan penggugat sudah saling menerima kesepakatan dengan menandatangani sejumlah dokumen yang Syah secara hukum dan merupakan suatu kewajiban kedua belah pihak atau setiap warga negara Indonesia untuk mematuhinya,karena keputusan tersebut adalah keputusan lembaga negara dan ada pula campur tangan lembaga tinggi Negara sebagai bentuk kekuatan hukum serta bentuk proses dalam penegakan hukum serta peraturan pemerintah, sebagai bentuk dukungan, apresiasi kepada penegak hukum yang berkeadilan pada Setiap warga negara Indonesia,maka seluruh keputusan dan kebijakan menjadi dasar dan legalitas upaya pemerintah untuk mengembalikan sejumlah aset tersebut,” tutur Herizal, Rabu (25/01/23).
Dari beberapa kabar dan berita Media, menyangkut isi keputusan dan pelaksanaan dari akta perdamaian tersebut sampai saat ini pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur sebagai pihak penggugat belum pernah melaksanakan upaya eksekusi pada sejumlah aset yang sudah di miliki pemerintah kabupaten Lampung Timur sebagaimana isi keputusan yang tercantum pada akta perdamaian dan sejumlah keputusan lembaga negara lain sesuai keputusan atau suatu perubahan keputusan dan penetapan dalam pengembalian sejumlah aset yang di limpahkan penguasaan dan pengelolaan pada pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur.
Dari kabar yang beredar bahwa seluruh aset yang menjadi hak pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur, atas dasar berbagai keputusan dan kebijakan negara atas nama hukum sebagai upaya dalam mengembalikan sejumlah dana APBD Lampung Timur yang di depositokan pada Bank perkreditan rakyat Tripanca Setiadana,di nilai banyak pihak selalu mengalami kesulitan serta kendala, yang di duga oleh banyak kalangan, bahwa sebagian aset (barang Milik Daerah)atau sejumlah dana (keuangan daerah/negara), telah di kuasai sejumlah oknum atau kelompok tertentu yang belum di ketahui secara pasti dasar hukum dan peraturan yang mengatur hubungan dan status hukum atas kepemilikan atau penguasaan sejumlah aset pemerintah kabupaten Lampung Timur tersebut.
Atas peristiwa tersebut pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur selain mengalami kesulitan untuk mengeksekusi sejumlah aset dari pihak yang di duga telah menguasai, mempergunakan serta memanfaatkan baik secara langsung atau tidak langsung sejumlah aset tersebut,sehingga berdampak pada pemanfaatan, pengelolaan serta penetapan status kepemilikannya, selain ketentuan dan atas nama hukum yang seharusnya telah tercantum, tercatat dan dipergunakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur sebagai bentuk aset asli milik pemerintah kabupaten Lampung Timur.
“Berpijak pada pernyataan Kabag Hukum baik langsung maupun melalui pemberitaan yang menyatakan bahwa Aset Pemda dari putusan perdata tersebut sudah habis atau menjadi pepesan kosong, membuktikan Pemda sudah terpengaruh atau bisa diduga ikut menikmati ulah dari para mafia yang menghalangi tereksekusinya putusan itu karena nyata aset-2 itu sudah dikuasai atau dinikmati oleh pihak lain, sebenarnya ada aset yang bisa dieksekusi detik ini juga jika memang Pemda menghendaki ini,” ungkap Sopyan, Rabu (25/01/23) via aplikasi WhatsAppnya pada salah satu media.
Selain menyoroti isu dan pemberitaan dari berbagai media, Ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal, menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah tersebut di Tengarai merupakan salah satu opsi bagi pemda yang sedang mengalami kesulitan keuangan saat itu, sehingga membuat mereka harus memutar otak agar tetap bisa melakukan pengeluaran wajibnya. Seperti membayar belanja pegawai, kebutuhan listrik, air telepon, pelayanan publik dan lain sebagainya.
“Nah kondisi itulah yang merupakan opsi mungkin diperbolehkan menurut peraturan sehingga pemda Lampung Timur untuk melakukan deposito uangnya (APBD) dalam rangka manajemen kas.tapi hal tersebut sudah di lakukan tapi menjadi sebuah polemik dan menjadi suatu unsur dan penyebab dari beberapa dugaan atas kerugian keuangan daerah yang tidak bisa di pertanggung jawabkan secara proposional, akuntabel dan objektif,” pungkas Herizal (*/Tim)