banner 728x250
Tak Berkategori  

Petani Miskin Warga Simangambat Paluta Didakwa Pakai Undang Undang yang Sudah “Mati”

Avatar
banner 120x600

Suamtera Utara – Undang – undang yang sudah mati dipakai oknum Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa petani miskin bernama Sumarno Warga Kecamatan Simangambat Kabupaten.Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu terungkap saat persidangan perkara Nomor surat Dakwaan No Reg Perkara PDM 35/EKU/2/11/2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut umum PT SRL (PT.Sumatera Riang Lestari) di Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Senin (4/1/2023) lalu.

Meski sebelum nya tertanggal 2 Januari 2023 sidang tersebut tertunda dikarenakan Kondisi Sumarno sedang dalam keadaan sakit.

Adapun dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum atas nama Sumarno Petani Miskin berusia 43 Tahun ini berupa Pasal 78 ayat 2 Jo pasal 50 ayat (2) Huruf A undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 35 dan 36 Undang – undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Pengacara Sumarno, yaitu Muhammad Sulaiman Harahap,SH dan Subur Siregar, SH menyayangkan dan merasa miris atas tindakan kedua Oknum Kejari Paluta tersebut .

Kedua pengacara ini menegaskan ada beberapa Point’ Penting perihal yang harus diperhatikan dalam Surat Dakwaan tersebut:

1. Surat Dakwaan Undang – undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak berlaku lagi karena telah diganti dengan berlakunya Undang – undang Nomor 18 tahun 2013.

2. Surat Dakwaan yang dibuat Jaksa penuntut Umum merupakan pelanggaran sanksi administratif dan bukan termasuk Ranah Pidana berdasarkan peraturan pemerintah no 24 tahun 2021 tentang tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan pada pasal 3 ayat (3) setiap orang yang melakukan usaha kegiatan pertambangan,perkebunan dan atau kegiatan lain yang telah terbangun dalam kawasan Hutan yang dilakukan sebelumnya berlakunya Undang – undang Cipta kerja yang tidak memiliki perzinan dibidang kehutanan dikenai sanksi adminstratif

3. Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja bertentangan dengan undang – undang dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun adapun putusan itu dibacakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25/11/2021

“Bila sesuatu hal dari hulu ke hilir sudah salah maka produk Hukum nanti nya juga pasti salah,” cetus Sulaiman.

M.Sulaiman Harahap,SH beserta Rekan nya Subur Siregar SH berharap adanya tanggapan langsung dari Kajari Paluta menyangkut perihal surat dakwaan yang dibuat Oleh JPU asal Padang Lawas Utara Tersebut.

Disampaikannya ,ia masih optimis dan percaya kepada ketiga Hakim Pengadilan negeri Padangsidimpuan yang menangani perkara pidana no 349/pid.sus/PN PSP/2022 akan bersifat netral dan bersifat adil mengingat adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia telah dipertontonkan secara terang – terangan.

“Selidik punya selidik telah lahir Undang – undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan yang telah disahkan dan diundangkan sejak tanggal 6 Agustus 2013 Undang – undang 18 Tahun 2013 itu juga mencabut undang – undang no 41 tahun 1999,” tegasnya.

informasi Sulaiman ke media ini, dalam pemeriksaan Saksi atas nama Sumarno Karyawan PT SRL menyatakan dalam keterangan nya selain Sumarno (ketua kelompok tani Mawar) yang dinyatakan sebagai Terdakwa juga terdapat beberapa orang dan PT yang menduduki kawasan Areal kerja di PT.SRL diantaranya PT Torganda seluas 500 Ha (lima ratus Hektare) dan Izin PT SRL mendapat Izin Kementrian Kehutanan (Kemenhut) selama 100 tahun.

Kedepan perlu adanya kejelasan yang harus disampaikan Kemenhut mengenai keterangan yang disampai oleh Sumarno selaku karyawan PT.SRL, dan keterangan Fadli karyawan PT SRL yang berprofesi sebagai mandor menyatakan ada seluas 18.000 ha (delapan belas ribu hektar ) berada ditengah pemukiman masyarakat .

Keterangan Padli karyawan PT SRL tersebut diragukan Oleh M.Sulaiman Harahap Dan Subur Siregar terkait penunjukan kawasan Hutan yang diberikan Kemenhut.

“Masih menjadi polemik dikarenakan PT SRL mengklaim lahan areal konsesi hutan berada di desa Kosik putih sedangkan fakta dilapangan yang diduduki Sumarno dkk kelompok Tani berada di Ujung Gading,” sambungnya.

Sebagai informasi, perkara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan No Register perkara pidana no 349/pid.sus/2022/PN./PSP dipimpin oleh Hakim ketua bernama Prihatin SH,MH dan Ryki Rahman Sigalingging SH,MH sebagai Hakim anggota, beserta Rudy Rambe,SH sebagai Hakim anggota.

Sedangkan surat dakwaan dibuat dan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas Utara pada tanggal 10 November 2022 atas nama Sesy Septiana Sembiring SH dan Erwin Ade putra Silaban SH .(FP)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *