banner 728x250
Tak Berkategori  

Herizal: Proyek Infrastruktur Lamtim Molor dan di Monopoli

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Menurut ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal, Pemerintah telah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Lampung Timur dengan menyediakan sejumlah inovasi bagi pembiayaan proyek infrastruktur yang cukup menelan banyak dana.yang bertujuan untuk pembiayaan yang diracik untuk akselerasi pembangunan infrastruktur di daerah Lampung Timur.

Pemandangan dapat terlihat di berbagai Ruas Jalan,Gedung, Jaringan Irigasi dan infrastruktur Jembatan di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Lampung Timur,serta adanya upaya dari sejumlah pekerjaan tersebut, terus di kebut penyelesaian pembangunannya pada akhir-akhir tahun 2022, agar sesuai dengan waktu kontrak kerja dan tidak di anggap suatu kontrak yang dalam kondisi kritis.

“Pasalnya, di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terlebih dengan adanya refocusing atau efisiensi Anggaran, pembangunan infrastruktur harus tetap diperlukan dan di laksanakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah penopang perekonomian nasional serta sesuai dengan nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif saat penetapan APBD,” ungkap Herizal’

Ketua DPC AWPI Lampung Timur lebih lanjut mengatakan, salah satu kunci keberhasilan agar bisa keluar dari middle income trap country adalah dengan cara meningkatkan daya saing sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Untuk meningkatkan daya saing, salah satu hal utama adalah dengan membangun infrastruktur,” lanjutnya.

Herizal menegaskan kebutuhan infrastruktur tidak dapat dibangun dengan cepat dan mudah, pemerintah harus melalui pendanaan dengan pola tradisional. “Kita sudah tahu bahwa pemerintah Lampung Timur sudah mencoba pola yang sudah dilakukan pemerintah pusat, diikuti oleh pemerintah daerah dengan inovasi-inovasi, misalnya dengan pinjaman daerah ataupun opsi-opsi lainnya,” ujarnya di sekretariat AWPI DPC Lampung Timur, melalui keterangan resmi yang disampaikan pada sejumlah media, Selasa (27/12/2022).

Selain pembangunan berbagai macam infrastruktur yang ditingkatkan, isu dugaan muncul fenomena makelar proyek juga kian menyeruak,karena menurut keterangan Ketua DPC AWPI Lampung Timur hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum di lingkungan pemerintah daerah, tidak terkecuali di kabupaten Lampung Timur.

Lebih lanjut Herizal memaparkan bahwa lebih tepatnya bukan istilah makelar yang jadi isyunya,ini sudah menjadi sebuah pasar Bebas yang komoditas utamanya untuk di perjual belikan adalah produk berupa konstruksi bangunan baik konstruksi gedung,jalan, jembatan serta jaringan irigasi yang notabenenya bangunan tersebut adalah milik pemerintah Lampung Timur, Imbuhnya pada media

Selain dugaan telah terjadi transaksi jual beli sejumlah proyek antara pihak ketiga dan sejumlah oknum pejabat lampung Timur, fee proyek atau uang pelicin seolah menjadi kewajiban legal bagi kontraktor atau pemenang tender kepada oknum birokrat korup, sehingga muncul kekhawatiran dari berbagai kalangan akan terjadi praktik monopoli dan terjadi berbagai macam jenis kecurangan yang di pengaruhi oleh beberapa faktor penyebab antara lain adalah kejahatan kebijakan.ungkap Herizal

Terbaru, menurut keterangan Herizal, istilah setoran proyek menjadi marak di perbincangkan oleh sekelompok masyarakat dan kalangan pelaku usaha, bahwa di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di duga telah lama melakukan praktik transaksi tersebut.hal ini terjadi Menurut dugaan Herizal,setelah melalui komunikasi dengan oknum penghubung,harga kesepakatan dari transaksi penjualan sejumlah proyek di duga berkisar di angka 20% – 25 % dari total nilai proyek,harga tersebut di luar pajak.jelas Nara Sumber yang tak ingin di sebutkan namun menurut Herizal ,pihak kami sudah mendapatkan informasi tentang peristiwa tersebut.

“Mekanisme praktik curang dan perbuatan di luar kewenangan itu jelas Herizal,sebelum kesepakatan ini tercapai maka Metodenya,dari sejumlah pihak harus menyepakati terlebih dahulu aturan lain sebelum terjadi praktik pembelian sejumlah proyek di Lampung Timur, salah satunya dengan menyiapkan sejumlah uang dan kemudian di perkenankan untuk menghubungi orang yang mempunyai kedekatan dengan penguasa serta mempunyai kewenangan untuk menjual proyek ke sejumlah peminat dengan harga yang sudah di sepakati oleh beberapa pihak,’

“Setelah uang disetor, kontraktor harus menunggu informasi selanjutnya dari Dinas PUPR khusus atau OPD-OPD lain di Lampung Timur,mengenai proyek dan besaran nilai proyek yang didapatkan dari transaksi jual beli tersebut.walaupun pemasaran produk tersebut di lakukan secara tertutup serta terselubung,karena ini bukanlah sekadar sebuah opini masyarakat saja,akan tetapi hal tersebut merupakan pengakuan dari beberapa Nara sumber,” jelasnya.

Dengan beredarnya berbagai rumor serta istilah Adanya uang terima kasih tersebut yang berkisar 20%-25% dari nilai proyek,Herizal juga mengatakan,jelas-jelas praktik Tersebut akan berimbas pada kualitas bangunan yang dikerjakan, baik proyek fisik maupun nonfisik, serta akan mengundang banyak permasalahan.

Apapun istilahnya, menurut kami baik itu Fee,setoran,harga atau tanda terima kasih tersebut ,jelas akan mengurangi kualitas fisik proyek yang dikerjakan dan merupakan tindakan curang,secara tidak langsung menurut ketua DPC AWPI Lampung Timur ini,ada upaya sejumlah pihak dan oknum untuk merampas sebagian nilai APBD dan APBN kabupaten Lampung Timur yang bertujuan dalam perencanaan awal dan tahap pelaksanaan bahwa kebijakan pemerintah tersebut adalah agar kepentingan publik tercapai.

Selain memaparkan adanya dugaan tindakan jual beli sejumlah proyek, Herizal selanjutnya menegaskan bahwa sewaktu-waktu kita akan di hadapkan pada persoalan pihak pemenang tender atau kontraktor yang berkeinginan untuk mecari untung dari proyek yang dikerjakan sehingga Anggaran semula menjadi pertanyaan dari berbagai pihak.
“Apakah dana yang sudah di keluarkan oleh para pemenang tender, sudah terinclude di dalam nilai total proyek yang di menangkan dalam lelang,sehingga dana yang di pakai dalam proses pembangunan sebuah konstruksi tidak terpotong dan memaksa pemenang tender atau pemborong proyek harus bersiasat agar kewajiban tetap tunai. Wajar jika kemudian hasil pengerjaan proyek menjadi carut marut dan jauh dari kata sesuai dengan SNI atau sesuai spesifikasi dan KAK serta DED.

Terungkapnya dugaan jual beli sejumlah proyek atau kasus setoran uang proyek yang melibatkan sejumlah oknum pejabat Pemkab Lampung Timur dan di mungkin juga dapat terjadi di daerah lainnya.hal ini menegaskan postulat uang rakyat untuk kepentingan publik, justru menjadi lahan subur mafia di tubuh birokrat yang mementingkan kepentingan segelintir orang ataupun sekelompok orang saja

“AWPI DPC LAMPUNG TIMUR berharap agar dana APBD dan APBN yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan prastruktur di kabupaten Lampung Timur di laksanakan sesuai dengan regulasi yang telah mengatur masing-masing program kegiatan tersebut.jangan sampai muncul dugaan bahwa di OPD-OPD pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu tempat para penjahat untuk melakukan kecurangaan dan tempat bermusyawarah untuk melakukan perampokan sejumlah keuangan daerah kabupaten Lampung Timur yang di Duga dalam kondisi difisit.

 

Praktik korupsi dengan berbagai istilah tersebut,baik setoran uang proyek,uang jasa yang sebenarnya dapat diungkapkan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan juga dapat menjadi sebuah momentum bersih-bersih calo suap untuk mendapatkan proyek di daerah. Apalagi makelar proyek dengan sistem ijon, selain hal ini sebenarnya sudah banyak di ketahui oleh banyak pihak,juga dapat menjadi salah satu bidikan lembaga anti rasuwah serta aparat penegak hukum bertindak,bagi yang tidak terkontaminasi dan ikut serta dalam sistem yang mengarah pada perlawanan terhadap hukum dan peraturan pemerintah.

Dalam berbagai kasus baik kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat, publik Lampung Timur juga ingin melihat taring kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Sukadana dan jajarannya dalam menepati sumpah jabatannya dalam penegakan hukum. Mampukah kejaksaan atau aparat penegak hukum melaksanakan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama pada proyek proyek infrastruktur strategis.

“Oleh karena itu, arah kebijakan yang perlu dilakukan adalah dengan membuat regulasi yang mendukung program dan sanksi riil dalam penegakan hukum, jangan sampai, semangat membangun proyek insfrastuktur harus di imbangi niat baik SDM yang mempuni, diimbangi dengan budaya jujur adil jangan sampai setoran proyek di utamakan.karena berbagai proyek sangat penting bagi kemajuan daerah harus selesai dengan hasil yang berkualitas, waktu yang tepat tidak ada intervensi dari sejumlah pihak dengan aturan di luar kontrak kerja, pelaksanaan serta proses lelang sesuai dengan perencanaan dan aturan,tidak ada rencana memonopoli kegiatan dengan mengarahkan sejumlah proyek pada salah satu rekanan dan juga bebas dari mafia proyek,” pungkas Herizal (Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *