banner 728x250
Tak Berkategori  

Dana Hibah Pemkab Tubaba ke Kejati Disinyalir Gratifikasi

Avatar
banner 120x600

Tubaba – Belum reda kesadaran berpikir kita tentang proyek dana hibah masjid 1,7 miliar APBD 2023, dari Pemkab Tubaba untuk Kejati Lampung, yang kini menimbulkan Protes suara kritis publik. Sayangnya Suara protes publik kini pun, belum mendapatkan reaksi jawaban dari Kejati, padahal itu sangat penting, sebagai pertanggung jawaban moral sebagai penegak hukum.

Kini mencuat penemuan baru, bahwa setidaknya pada tahun 2019 Pemkab Tubaba, ternyata pernah melakukan hal yang sama ke Kejati Lampung, proyek dana hibah Satu milyar. Proyek dana hibah Satu milyar ini diperuntukan untuk membangun ruang periksa Kejati. Dana hibah 1 milyar tersebut jelas diambil diposisikan dari APBD.

Ini sesuatu yang perlu ditelisik lebih dalam lagi, mengapa Pemkab Tubaba 2019 sudah memberikan dana hibah Satu milyar kepada Kejati Lampung. Kini diulang kembali pada tahun 2023 dana hibah 1,7 milyar. Setidaknya ini mempertegas, bahwa dana hibah, jika ditotal telah mencapai angka 2,7 milyar untuk Kejati Lampung. Padahal Tubaba kita ketahui adalah daerah otonomi baru yang sedang membangun disegala lini pembangunan. Dana 2,7 milyar itu bisa membangun kualitas hidup masyarakat Tubaba.

Bisa jadi jika dikaji diteliti dan di investigasi lebih dalam lagi kebelakang, tidak hanya pada data tahun 2019 dan 2023 saja dana hibah Pemkab Tubaba mengalir ke Kejati Lampung. Tidak menutup satu kemungkinan, ada dana hibah lainnya, ditahun – tahun sebelumnya, yang diberikan oleh Pemkab Tubaba. Ini yang harus ditelisik lebih dalam lagi.

Dengan adanya data fakta dana hibah pada tahun 2019 ( 1 M) dan 2023 ( 1,7 M) kepada Kejati Lampung dari Pemkab Tubaba, ini mempertegas kembali, bahwa pemberian atas nama dana hibah bukan sesuatu yang hanya dipahami dengan kaca mata sederhana. Kita harus kritis untuk memahaminya lebih dalam.

Harus diingat bersama bahwa, Kejati Lampung merupakan simbol dari lembaga penegak hukum. Dimana fungsi tugasnya adalah mengawasi jalannya roda pembangunan, yang sedang dijalankan oleh eksekutif ( Pemerintah ) agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Tidak melakukan penyimpangan pada tindak pidana yang mengarah pada prilaku korupsi.

Hemat penulis sederhana untuk mensikapi dua penemuan dana hibah 2019 dan 2023, agar tidak menimbulkan persoalan hukum, sebagai bentuk ” gratifikasi ” maka peran dari lembaga yang lebih tinggi yakni Jaksa Agung harus turun tangan. Kita tahu bahwa Kejati adalah sub bagian dari Kejaksaan Agung yang ada di Provinsi dibawahnya Kejari di wilayah Kebupaten / kota.

Sebagai bahan pengingat bahwa yang namanya ” gratifikasi ” merupakan barang ilegal jika di terima oleh penyelenggara negara. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. ( K3PP – Tubaba ).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *