banner 728x250
Tak Berkategori  

Ketum SNKB Bekukan SK Ketua dan Pengurus SNKB DPD Kota Bekasi

Avatar
banner 120x600

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Nasional Kebinnekaan Bersatu (DPP SNKB) resmi menerbitkan Surat Pembekuan Kepengurusan Organisasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kota Bekasi, masa bakti 2022 – 2027, Senin (18/12/22).

Dalam surat pembekuan yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Ormas SNKB Bram.A.Belutowe. Keputusan tersebut sebagai langkah tegas dan komitmen Ormas SNKB terhadap kedisiplinan pengurus DPD di Kota Bekasi, serta wujud kepatuhan organisasi sesuai peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).“Keputusan ini sebagai langkah disiplin, Ormas SNKB menjunjung tinggi marwah organisasi dengan bersikap obyektif dan profesional, ” jelas Bram kepada Redaksi HaluanIndonesia.co.id , jumat (23/12)

Lebih lanjut, berdasarkan surat keputusan DPP SNKB tertanggal 18 Desember 2022 bernomor Surat 106-01/DPP/SNKB-SK/XII/2022 Dua point yang mengacu pada pembekuan DPD SNKB Kota Bekasi. Yakni,
1. Saudar telah melanggar Pasal 11 ayat 2 tentang setiap anggota mempunyai kewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/Art) peraturan sosial Umum nya serta memelihara solidaritas dan kesetia kawanan antar anggota
2. Pasal 15, Tentang Kewajiban anggota
A.Menjaga dan membela keluhuran perkumpulan SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB
B.Serta taat dan nama baik perkumpulan.

Sementara itu Ketua DPD SNKB kota Bekasi Andrian saat di mintai tanggapan nya melalui Whatsapp mengatakan, bahwa surat pembekuan itu cacat demi hukum, kenapa demikian karena surat pembekuan tidak tercantum SK No berapa?
Ketua nya siapa ? Harus kompit dong
Serta hanya di tanda tangani oleh ketua umum saja,” jelas nya.

Lanjut Ardian, sedikit agak aneh kisruh nya DPP akhirnya menjadi virus di DPD, lah tujuannya kan kami ini untuk mengembangkan SNKB, DPD kota Bekasi solid tidak ada ke kisruhan.
Karena kekisruhan dari DPP akhir nya iya tadi menjadi virus nyebar ke DPD,” ujar nya

Lanjut dia, diri nya di surat pembekuan di nilai melanggar Ad/Art pasal sekian, sedang kan kami dari pengurus hingga anggota belum pernah melihat atau membaca Anggaran Rumah Tangga (Art) nya isi nya seperti apa? Maka ketika di katakan melanggar pasal, lohhh pasal berapa kami belum pernah di berikan seharus nya saat SK di turunkan DPP harus nya memberikan salinan kepada kami dengan lengkap jadi tidak akan kami langgar, ” pungkas nya.
(Jerry)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *