banner 728x250

Kakan ATR/ BPN Gunungkidul sampaikan tentang Peran GTRA

Avatar
banner 120x600

 

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul, Santosa melaksanakan konferensi pers tentang reforma Agraria dan mendorong ekonomi masyarakat yang dilakukan Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) Kantor Badan Pertanahan ( ATR/BPN ) Kabupaten Gunungkidul dengan kegiatan pendampingan pelatihan inovasi olahan produk singkong di Rumah Produksi kelompok tani wanita atau KWT ” Sri Agung”, Padukuhan Srikoyo, Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen, Kamis ( 8/12/2022 ).

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul, Santosa menyampaikan bahwa Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disusun dalam rangka mewujudkan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam program kerjanya berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024, yang tercantum pada Tujuan 1 yaitu Menyelenggarakan pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan sasaran strategis yaitu penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang berkepastian hukum dan produktif serta indikator kinerja peningkatan pendapatan perkapita penerima Reforma Agraria.

Dalam melaksanakan Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memegang peranan penting sebagai wadah koordinasi yang berada di tingkat pusat hingga tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang beranggotakan instansi/lembaga lintas sektor sesuai amanat Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Penataan aset Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 dilakukan dengan legalisasi aset berupa program PTSL yang telah dilakukan pada tahun 2019 di Kalurahan Ponjong sebanyak 500 bidang, Kalurahan Genjahan sebanyak 500 bidang, dan Kalurahan Sumbergiri sebanyak 700 bidang. Melalui kegiatan PTSL dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik masyarakat.

Selain itu, penataan aset juga dilakukan dengan identifikasi dan inventarisasi permasalahan pertanahan di Kabupaten Gunungkidul terutama permasalahan tukar menukar tanah kas desa dengan memfasilitasi untuk permohonan Rekomendasi Bupati Gunungkidul tentang tukar menukar tanah kas desa.

Peran GTRA dalam hal penataan akses (access reform) diakomodasi melalui Satuan Tugas Penataan Akses yang berfungsi untuk melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan pengembangan rencana dan kegiatan pemberian penataan akses bagi penerima TORA, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak internal maupun eksternal terkait penyelenggaraan Reforma Agraria di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Penataan Akses merupakan pemberian kesempatan akses pemasaran maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat. Penataan akses diimplementasikan dalam kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Penanganan Akses dilaksanakan kepada pemilik tanah yang tanahnya telah atau belum dilegalisasi aset/disertipikatkan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan.

Penanganan akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan melalui tahapan awal yaitu Penetapan lokasi dilakukan untuk menentukan lokasi desa/kelurahan. Desa Genjahan, Desa Ponjong, dan Desa Bleberan dipilih sebagai tempat

dilaksanakannya kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria pada tahun 2022 dengan target 300 Kepala Keluarga. Pada saat ini Kegiatan Penanganan Akses Refroma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul telah memasuki tahapan Pendampingan dan Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria. Kegiatan Pendampingan Pelatihan Inovasi Olahan Produk Singkong dilaksanakan di Rumah Produksi Sri Agung, Desa Bleberan Kecamatan Playen. Desa Ponjong dan Desa Genjahan Kecamatan Ponjong dan Desa Bleberan Kecamatan Playen yang berada di Kabupaten Gunungkidul yang merupakan pegunungan dengan kualitas tanah yang cocok untuk tanaman ketela. Masyarakat kebanyakan adalah seorang petani yang menanam singkong, hasil pertanian tersebut sangat melimpah akan tetapi masyarakat hanya memanfaatkan singkong tersebut sebatas digoreng dan direbus dan di olah menjadi gaplek sehingga menjadikan ikon Kabupaten Gunungkidul sebagai Kota Gaplek Singkong. Pada dasarnya singkong dapat dikelola dengan baik dan kreatif, singkong tersebut akan menjadi suatu inovasi baru yang memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Inovasi sangat diperlukan untuk bisa menciptakan ekonomi kreatif yang di inginkan. Adapun yang dimaksud dengan inovasi adalah sebuah gagasan, produk atau proses yang memiliki potensi untuk digunakan sebagai pemacu daya saing.

Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria merupakan tahap akhir pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria evaluasi dan pelaporan melalui rapat. Melalui rapat Penyusunan data penerima dan pendampingan ini. Beliau selaku Ketua Tim Pelaksana Harian Reforma Agraria berharap dapat bersama-sama bekerjasama dalam Penanganan Akses Reforma Agraria dalam upaya mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan Reforma Agraria, melalui penataan aset dan akses sesuai dengan amanat dari Prepres No. 86 Tahun 2018, sehingga kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria dapat ditingkatkan.

Mungkas M

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *