Lampung Utara – Camat Tanjung Raja sangat mempertanyakan terkait rekomendasi Kepala Sekertariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan,
Menurut Camat Tanjung Raja Martutiyana, S.H MM, pada tanggal 21 Oktober 2022 dirinya mendapatkan surat guna diminta oleh Bawaslu Kabupaten untuk dapat merekomendasikan Calon Kepala Sekertariat Panwaslu Kecamatan,
Kemudian dirinya pun mengirimkan rekomendasi Kepala Sekertariat Panwaslu Kecamatan Tanjung Raja tersebut kepada Bawaslu Kabupaten,
Namun dirinya sangat mempertanyakan, justru calon Kepala Sekertariat Panwaslu Kecamatan yang telah di rekomendasikan olehnya berbeda dengan yang telah di kukuhkan/tetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara,
“Pada tanggal 21 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten memberikan permohonan atas rekomendasi untuk Calon Kepala Skertariat Panwaslu di Kecamatan Tanjung Raja dan dalam surat tersebut tidak ada tertera bahwa Kasek rekom dari Panwascam,
“Saya memberikan rekom yaitu Kasi pembangunan dan staff di Kecamatan, lalu seminggu kemudian panwascam tanjung raja datang menemui saya dan mengajukan 3 nama rekom kasek mereka, kemudian Saya katakan pada mereka bagaimana karna rekom tersebut sudah saya kirimkan ke Bawaslu Kabupaten,
Kemudian setelah itu dirinya mendapatkan informasi bahwa yang di kukuhkan oleh Bawaslu Kabupaten untuk Kepala Sekertariat Panwaslu Kecamatan Tanjung Raja bukanlah yang telah dirinya rekomendasikan,
Atas hal itu Camat Tanjung Raja pun telah mencabut/menarik kembali rekomendasi Kasek Panwaslu Kecamatan Tanjung Raja pada Bawaslu,
Sementara itu sesuai dengan pedoman yaitu Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01./K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022,
Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam dalam pemilu serentak Tahun 2024 Bagian VI terkait pembentukan sekretariat panwascam, pada Poin C Nomor 1: kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota berkoordinasi dengan camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala sekretariat panwascam.
Merujuk pada keputusan Bawaslu RI itu, Martutiyana sangat mempertanyakan siapa yang telah merekomendasikan Kepala Sekertariat Panwaslu Kecamatan Tanjung Raja yang telah di kukuhkan oleh Bawaslu Lampung Utara tersebut.