banner 728x250
Tak Berkategori  

Satpol PP Pringsewu Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2016

Avatar
banner 120x600

Pringsewu, HI – Badan Satpol PP bersama dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu(PM-PTSP) dan Bapenda laksanakan Penertiban dan Pendataan Rumah kos serta Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis, (1/12/2022).

Dalam rangka menciptakan dan menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Perda Nomor 10 tahun 2013 dan mengacu Pada Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang larangan Prostitusi, sekaligus dengan Perda no 3 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah satpol PP Pringsewu gencar melakukan sosialisasi penertiban dan Pendataan Rumah Kos, di Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan Penertiban dan Pendataan Rumah Kos di mulai Pukul 10.00 Wib, dengan menyasar Lokasi di Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Pringsewu. Razia Penertiban dan Pendataan Rumah Kos ini di Pimpin langsung oleh Marwan S, Sos, MM Kabid PPD dan di dampingi oleh Erdiansyah Kasi Penyidik PPNS, Penyidik PPNS Zulianto, M Ikhwan, Hendra Kencana Kasi Kemitraan dan Pembinaan PPNS, serta perwakilan dari Dinas Bapenda, PM-PTSP dan personil satpol yang bertugas pada kegiatan Penertiban dan Pendataan Rumah Kos.

Marwan S, Sos, MM Kabid PPD kepada media ini Kamis, 1/12/2022, mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka menciptakan Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2013 dan mengacu kepada Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang larangan Prostitusi, Satpol PP bersama dengan dinas Bapenda, PM-PTSP, dan Kecamatan Pringsewu melakukan penertiban dan penataan Rumah Kos.

Dalam kegiatan ini Satpol PP sekaligus sosialisasi dan melakukan pemasangan Banner Himbauan terkait Perda Nomor 5 tahun 2016. Kami memberikan Himbauan kepada pemilik kos agar Rumah kos dipasangi Baner ataupon aturan jam bertamu di setiap Rumah Kos, kata Marwan.

Dijelaskan Marwan kegiatan ini dimulai Pukul 10.00 Wib Pagi dan selesai pada Pukul 14.00 siang. Untuk titik lokasi ada di Dua Kecamatan yakni Kecamatan Pringsewu, dan Kecamatan Gadingrejo, alhamdulilah sambutan dan tanggapan dari pemilik kos sangat mendukung sekali terhadap kegiatan yang dilaksanakan hari ini, jelas Marwan.

Marwan berharap kepada pemilik Rumah Kos agar menertibkan dan mendata yang ngekos di tempatnya Masing-masing. Disamping itu Marwan juga menghimbau agar melaporkan kepada pihak Pemerintah Desa, Kecamatan serta yang belum mempunyai izin agar segera mengurus izin tentang Rumah Kos. Selain itu juga Rumah kos juga harus membayar pajak ke Pemerintah Daerah dengan berkordinasi ke dinas Bapenda Kabupaten Pringsewu.

Penertiban dan Pendataan Rumah Kos ini menyasar kepada Rumah mos yang memiliki lebih dari 10 Kamar, dan pemilik Rumah Kos yang memiliki lebih dari 10 Kamar di kenalan Pajak Retribusi sebesar 10 Persen, ungkap Marwan S, Sos, MM. (R17@l)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *