banner 728x250
Tak Berkategori  

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Duta Indah oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Disoal

Avatar
banner 120x600

KOTA BEKASI – Peletakan batu pertama pembangunan Taman yang terletak di Pintu masuk Perumahan Duta Indah, RW 15 Jatimakmur, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi pada jumat (25/11/2022).

“Hingga saat ini masih menimbulkan polemik dan dinilai kurang pas dan menyalahi aturan mengingat kegiatan peletakan batu pertama dilakukan di lahan ahli waris di wilayah RW 20 bukan wilayah RW 15 dan lahan tersebut masih dalam status quo,” kata Ahmad Sukawati salah seorang ahli waris di tempat kediamannya kepada awak media Sabtu, 26 November 2022.

Menurutnya, peletakkan batu pertama yang dilakukan oleh Ketua DPRD kemarin kurang pas, karena memang melukai hati kami, kami tidak dihargai, tidak ada pemberitahuan kepada kami selaku ahli waris dan yang jelas lahan tersebut masih status quo, kami akan tempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa lahan ini milik kami,” tegas Ahmad Sukawati kepada awak media, Sabtu, (26/11)

Lanjut, Ahmad Sukawati menanggapi terkait pemberitaan beberapa media online tentang pernyataan sepihak oleh anggota DPRD dari Fraksi PKS H. Chairoman J Putro yang mengatakan, “bahwa lahan tersebut aset perumahan, saya bantah dengan tegas itu pernyataan yang tidak berdasar, salah aturan, seharusnya dilihat dulu dong…!, apakah? tanah tersebut sudah tidak ada permasalahan atau tidak, sebab tanah tersebut masih dalam status quo, kenapa? segampang itu bisa mengadakan kegiatan peletakan batu pertama dilokasi tersebut,” paparnya.

Selain itu, Ia mengatakan kepemilikan lahan ahli waris kami akan buktikan dengan surat-surat yang lengkap, diantaranya adalah tentang “Isi Surat Perjanjian Kesepakatan”

1. Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik tanah “Hak Adat dengan luas keseluruhan 6.185 M terdaftar atas nama “M. ALI IMRON” terletak di Desa Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi (sekarang Kota Bekasi)

2. Bahwa, Pihak Kedua adalah mewakili Perseroan “PT. Duta Putra Mahkota” sebagai pengembang Perumahan Duta Indah di Jatimakmur, dengan ini Para pihak bersepakat :

2.1. Pihak Pertama sebagai pemilik tanah memberikan izin lokasi tanah miliknya seluas 1.200 M2 digunakan untuk sarana Jalan Masuk Perumahan Duta Indah.

2.2. Pihak Kedua akan memberikan lahan pengganti kepada pihak kedua di Jln. Palem-1 Blok G seluas 2.000 M2 apabila lahan tanah milik pihak pertama sepenuhnya digunakan untuk Jalan Masuk Perumahan Duta Indah.

2.3. Sepanjang pihak kedua belum dapat merealisasikan lahan pengganti kepada pihak pertama maka, pihak kedua mengizinkan kepada pihak pertama untuk mengelola lahan disepanjang tepian sungai Jalan Masuk Perumahan “DUTA INDAH” untuk kepentingan pihak pertama,” terang Ahmad Sukawati.

Sambungnya lagi, itu diantaranya sebagian isi surat perjanjian dan tentu masih banyak lagi surat-surat yang lainnya, maka dari itu saya sampai kan terkait dengan peletakan batu pertama kemarin perlu dikaji kembali baik itu pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi, lucunya lagi tidak ada surat edaran pemberitahuan sebelumnya, tidak adacsurat undangan kepada Ketua RT dan RW kami, padahal lahan tersebut ada di wilayah RW 20, kenapa tidak dilibatkan ada apa? justru yang di undang dalam kegiatan tersebut terlampir Ketua RW lain yang jauh dari lokasi, serta tidak ada sangkut pautnya dengan RW tersebut,” ungkap Ahmad Sukawati.

Ia menambahkan, berharap kepada pemerintah Kota dan DPRD Kota Bekasi, bisa lebih bijak melihat permasalahan yang menyangkut kepemilikan lahan ahli waris, tolong jangan sepihak,” pungkasnya. (jer)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *