banner 728x250
Tak Berkategori  

PN Tobelo Kembali Gelar Sidang Kasus Perusakan Rumah Adat

Avatar
banner 120x600

Tobelo- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, kembali gelar sidang lanjutan atas dugaan tindak pidana dengan locus delictie rumah adat Suku Boeng di Desa Doro, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utaa atas nama Para Terdakwa DIB dan kawan-kawan, kembali dilangsungkan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tobelo pada Selasa (22/11) berjalan secara elektronik dengan Para Terdakwa dihadapkan dari Ruang Sidang Online tempat dilakukannya penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo.

Sidang beragendakan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Satya Marta Ruhiyat, Penuntut Umum berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Sehingga, oleh karenanya menuntut agar Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Adapun keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Para Terdakwa sehingga Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana sebagaimana tersebut.

“Keadaan yang memberatkan Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan Para Terdakwa menggangu stabilitas masyarakat adat, Para Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, Perbuatan Para Terdakwa telah merusak pintu rumah adat dan merugikan masyarakat adat suku boeng, Para Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, Keadaan yang meringankan, Para Terdakwa belum pernah dihukum,” jelas penjelasan Hendra Wahyudi selaku juru bicara PN Tobelo yang juga Hakim aktif kepada awak media belum lama, Rabu (23/11), sesuai dengan rillis yang disampaikannya.

Kata dia, atas Tuntutan Pidana tersebut, Para Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim agar perkara yang dialaminya dikembalikan kepada masyarakat adat untuk diselesaikan secara hukum adat, sedangkan Penasehat Hukum Para Terdakwa yaitu Abraham Nikijuluw, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Dan oleh karenya Majelis Hakim menunda persidangan, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (29/11) pekan depan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *